Bandung, Info Breaking News - Terungkap dipersidangan jika CEO Lippo Group, James Riyad; bersama Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sempat menemui Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Terdakwa [Billy Sindoro] dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar I Wayan Riyana, Jaksa Penunut Umum KPK, membacakan surat dakwaan terhadap Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/19).
Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan.
Setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima permohonan tersebut, Bupati Neneng memanggil Kepala DPMPTSP, Dewi Tisnawati, terkait masalah perizinan itu. "Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," ujar jaksa.
Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ditemui usai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah soal pertemuannya dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan soal perizinan proyek Meikarta.
Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut. "Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dkk sejumlah Rp16.182.020.000 dan SGD270.000 terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Terdakwa Billy Sindoro melakukan penyuapan bersama-sama degan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group, serta Fitradjaja Purnama dan Taryudi selaku konsultan Lippo Grup.
Para terdakwa menyuap Neneng Hasanah Yasin dkk agar Neneng menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Selain Neneng, beberapa pejabat lain yang ikut mendapat aliran dana suap tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Menurut jaksa, Neneng Hasanah Yasin menerima uang Rp10.830.000.000 dan SGD 90.000. Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejumlah Rp1.000.000.000 dan SGD90.000.
Selanjutnya, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi sejumlah Rp1.200.000.000 dan SGD 90.000. Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi sejumlah Rp952.020.000.
Adapun Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp700.000.000. Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi sejumlah Rp300.000.000. Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp700.000.000. Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500.000.000.
KPK mendakwa Billy Sindoro melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. *** Putri Emilia.
No comments:
Post a Comment