RJ. Lino |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus mega korupsi yang satu ini nyaris terkubur dalam, sehingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan sejumlah kasus mangkrak. Salah satunya, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui tak kunjung tuntasnya perkara ini lantaran pihaknya masih belum mendapat jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.
"Sampai dengan sekarang ini unsur kerugian negara itu belum ada karena itu tadi data harganya itu kan kita belum dapat," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, kemaren.
Menurut Alexander, kesulitan untuk mendapat data harga unit QCC ini lantaran produsennya merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). Meski begitu, dipastikannya KPK telah berupaya untuk mendapat kerugian keuangan negara ini.
Bahkan, kata dia, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah ke Tiongkok. Namun, pihak otoritas Tiongkok tidak memberikan data harga QCC
"Itu barang kan dibeli dari Tiongkok, kemarin kan juga Pak Laode sama Pak Agus sempat ke Tiongkok juga untuk menanyakan, tapi sampai sekarang kan memang kita belum dapat data itu dan rasa-rasanya mungkin dari pihak Tiongkok juga enggak akan memberikan," ujarnya.
Meski sulit, Alex berjanji pihaknya bakal berupaya menuntaskan kasus ini karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan kasus di tingkat penyidikan. Untuk itu, internal KPK saat ini sedang mencari cara menghitung kerugian negara sendiri dengan menggandeng tim ahli.
"Kita akan menggunakan ahli yang lain, kita akan menghitung sendiri secara keahlian dan mudah-mudahan tahun depan itu bisa kita selesaikan seperti yang sampai Pak Agus tadi kan," ucap dia.
Alexander mengatakan pimpinan KPK Jilid IV tak ingin meninggalkan pekerjaan rumah untuk menyelesaikan perkara mangkrak kepada pimpinan periode mendatang. Untuk itu, KPK bakal berupaya menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk, RJ Lino.
"Mudah mudahan enggak sampai ganti-ganti periode, ganti rezim, ganti pimpinan, tapi belum selesai kan rasa-rasanya juga nanti enggak elok juga kan kalau kita meninggalkan sesuatu yang sudah ditinggalkan oleh pimpinan sebelumnya," pungkas dia.
KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJLino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menetapkan RJ Lino sejak akhir 2015 lalu. Namun, penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Bahkan, KPK belum juga menahan RJ Lino.*** Ira Maya.
No comments:
Post a Comment