Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 19, 2018

KPK Sindir Pemberian Remisi Mencolok Bebasnya Robert Tantular

Robert Tantular
Jakarta, Info Breaking News  Menyidir secara keras pemberian remisi secara mencolok dan tak masuk akal terhadap bebasnya penjahat pembobol bank Century Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memperketat pemberian remisi narapidana. Khususnya terhadap terpidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kekerasan terhadap anak.
"Pemberian remisi itu harus ketat sekali pemberiannya, percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun, tetapi 17 Agustus dapat, Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Menurut Syarif, Ditjen PAS harus segera membuat aturan baru yang ketat dalam memberikan remisi. Terpenting, kata dia, aturan itu mengatur jelas siapa yang pantas menerima remisi.
"Kalau yang statusnya justice collaborator (pelaku yang bekerja sama), ya, kita harus memberikan sedikit apresiasi karena dia membongkar kasus yang lebih besar," ujarnya.
Syarif mencontohkan salah satu pemberian remisi yang dinilai tidak pantas diterima oleh seorang narapidana. Dia menyinggung pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular.
Robert Tantular divonis 21 tahun penjara atas empat perkara. Namun, Robert hanya menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Itu pun 10 tahun lebih ya. Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Syarif.*** Mil.

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer