Begitu juga ulah orang Belanda di Nusantara ini. Entah dari mana datangnya, kemudian mereka yang mengaku beradab itu merasa mempunyai hak untuk memerintah di negeri orang.
Namun, masak iya menyembelih hewan kurban saja harus ada pajaknya? Tak boleh dong. Mungkin begitu pikir NU pada masa penjajahan Belanda. Enak saja, mereka melancong dari Eropa sana, datang ke sini, lalu meminta pajak hewan kurban. Yang benar saja.
Harap menjdjadi perhatian
Oentuk kepentingan cabang NU khususnya dan untuk umat Islam di Indonesia pada umumnya, yang berhubungan dengan penyembelihan chewan-chewan, yang akan digunakan untuk hari Idul Qurban maka kita turunkan di sini surat, yang telah kita terima dari Adviseur voor Inlandsche Zaken berkenaan dengan soal tersebut di atas.
Berikut surat balasan dari pemerintah Hindia Belanda yang mengabulkan upaya NU agar pemotongan hewan kurban di waktu itu tidak dikenakan pajak.
Adviseur voor Inlandsche Zaken Batavia, 29 April ‘38
Nr. 590/E/7
Berhubung dengan permohonan bebasnja beja sembelih (slachtbelasting) jg oleh pemerintah telah didjawab dengan soeratnja tg. 18 Januari ’38 Nr 145/A, maka bersama ini saja perma’lumkan kepada Hoofdb. NO, bahwa dengan besluit pemerentah tg. 14 boelan April ini (Nr (Staatsblad 174) telah ditetapkan, bahwa oentoek menjembelih chewan goena qoerban pada hari Idil Qoerban, dibebaskan dari pembajaran (slachtbelasting) Oentoek dapat kebebasan beja itoe, lebih doeloe haroes diminta seboeah soerat keterang Bestuur itoe soerat keterangan bolehnja diberikan, kalau soedah terang bahwa itoe chewan akan disembelih boeat qoerban pada hari Idil Qoerban, dan dagingnja tidak akan diberikan kepada orang lain dengan pembajaran, dengan apa joega.
Soerat keterangan terseboet sebeloemnja chewan itoe disembelih, haroes dipasrahkan kepada seseorang, jg diwadjibkan oleh Bestuur berhadlir pada waktoenja menjembelih (memotong).Lain tidak ma’loem djoega adanja.
Salam dan hormat
(wg.) G F. Pyper
(Adviseur voor Inlandsche Zaken)
No comments:
Post a Comment