Jakarta, Info Breaking News - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyampaikan bahwa lembaganya menginginkan seluruh proses divestasi saham PT Freeport Indonesia bisa dieksekusi dengan cepat. BPK meyakini persepsi investor luar negeri juga akan baik ketika proses ini segera rampung.
"Itu yang harus dilihat," kata Rizal dalam dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ikut hadir mendengarkan penjelasan Rizal.
Salah satu persyaratan dari proses divestasi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa IPPKH, maka proses divestasi tidak akan selesai-selesai. "Karena isu lingkungan ini sangat sensitif," ujar Rizal.
Sebelumnya dalam konferensi pers ini, BPK mengumumkan adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare IPPKH oleh PT Freeport Indonesia. Walhasil, Freeport pun dikenai denda Rp 460 miliar dalam bentuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. "Memang sebenarnya ga boleh gunakan hutan lindung, tapi okelah, dia (Freeport) harus ada kewajiban, tapi harus selesaikan dulu IPPKH-nya."
Temuan ini melengkapi audit BPK yang diumumkan pada Maret 2018. Saat itu, BPK menyebut adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai Rp 185 triliun. Untuk itu, BPK pun meminta KLHK memperbaiki sejumlah regulasi untuk Freeport agar masalah ini bisa segera selesai.
Walau begitu, BPK telah melihat adanya perbaikan regulasi di dua kementerian terkait, KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Persoalan limbah pun dinilai telah menunjukkan progres karena Freeport Indonesia telah membuat roadmap penyelesaian bersama KLHK.
Tak sampai di situ, BPK bahkan menyarankan agar penyerahan 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dilakukan lewat perhitungan deviden saja, bukan penyertaan modal. Saran ini diberikan BPK hanya agar masyarakat Papua bisa menikmati haknya secara penuh. "Maka, kalau BPK gak bongkar Freeport ini, ya akan terus begitu," kata Rizal. *** Any Christmiaty.
No comments:
Post a Comment