"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan," kata majelis hakim setempat diketuai Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (30/8).
Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Siti Martono yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mama Dea yang berdomisili di Desa Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ini awalnya ditangkap polisi pada tanggal akhir Februari 2018 lalu.
Saksi Junus Seirlela dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa dirinya bersama saksi Hesly Huwaa meringkus terdakwa pada tanggal 28 Februari 2018 di terminal Hitu- Hila di kompleks Mardika Ambon.
Kedua saksi mengaku mendapat informasi kalau terdakwa Mama Dea setiap hari Rabu datang di terminal sambil membuka sebuah tas pakaian yang ukurannya sangat berat dan diduga ada cairan merkuri di dalamnya.
Informasi ini kemudian dikembangkan dan saksi membawa surat perintah tugas untuk memeriksa terdakwa dan memeriksa tas pakaian tersebut lalu menemukan sebuah kardus didalamnya yang diberi lakban.
Setelah kardus tersebut dibongkar lagi, saksi yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku ini menemukan ada satu jerigen warna putih berisikan cairan air raksa seberat 14 kilo gram.
Perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang kali dan pengiriman cairan air raksa yang dikemas dalam tas pakaian ini ditujukan kepada suaminya di Manado, (Sulut). (MP-2)
No comments:
Post a Comment