"Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia," kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8).
Pelaku usaha jasa keuangan, misalnya perbankan, apalagi bank kalau diketahui memfasilitasi "virtual currency" sudah pasti OJK akan melakukan tindakan pengawasan, katanya.
Bentuk penindakan mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi, OJK bisa lakukan seperti itu, tetapi bukan langsung ke identitas, siapa yang menjual, sebab yang bersangkutan tidak pernah meminta izin baik dari OJK maupun di bawah pengawasan OJK," katanya.
Ia meminta sosialisasi tentang larangan praktik "virtual currency" terus digencarkan sebab tidak semua orang membaca koran atau mengakses informasi dari internet, walaupun sudah ada rilis oleh OJK dan BI. (MP-6)
No comments:
Post a Comment