BERITA MALUKU. Perseonil gabungan Polres Seram Bagian Barat (SBB), terdiri dari Sat Reskrim, Sat Sabhara Polres, Sat Intelkam dan Personel Polsek Huamual, berhasil menangkap pelaku (Tsk) penambang ilegal batu Cynnabar di tiga lokasi Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabuaten SBB, Selasa (22/8/2017), pukul 16:45 WIT.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Muhammad Henaulu (50 thn) warga Dusun Hulung Desa Iha, Iwan Syiauta (31 thn) warga Dusun Hulung Desa Iha dan La Arman (34 thn) warga Ely Jaya Kecamatan Huamual, Usw Dusun Hulung Desa Iha.
Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti Batu Cynnabar yang dikemas dalam karung bulog sebanyak 32 karung dengan jumlah keseluruhan 1.223,7 Kg.
Dengan rincian, tujuh karung berjumlah 266 Kg, ditemukan di rumah tersangka Muhammad Henaulu. 11 karung berjumlah 424,1 Kg ditemukan di rumah tersangka Iwan Syiauta dan 14 karung berjumlah 533,6 Kg ditemukan di rumah tersangka La Arman Buton.
"Saat ini tersangka beserta pelaku ditahan di Mako Polres SBB," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Ar Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).
Dikatakan, penangkapan ini merupakan perintah Kapolda Maluku berdasarkan Intruksi Presiden, khususnya anggota Polri yang berada di SBB untuk menghentikan semua proses pertambangan batu cynnabar.
"Presiden dengan tegas mengatakan, pada tahun 2018 Indonesia sudah harus bebas dari merkuri," tandasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda tidak segan-segan menindak tegas baik anggota Polri maupun masyarakat yang terlibat dalam penambangan ilegak Batu Cynnabar.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Muhammad Henaulu (50 thn) warga Dusun Hulung Desa Iha, Iwan Syiauta (31 thn) warga Dusun Hulung Desa Iha dan La Arman (34 thn) warga Ely Jaya Kecamatan Huamual, Usw Dusun Hulung Desa Iha.
Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti Batu Cynnabar yang dikemas dalam karung bulog sebanyak 32 karung dengan jumlah keseluruhan 1.223,7 Kg.
Dengan rincian, tujuh karung berjumlah 266 Kg, ditemukan di rumah tersangka Muhammad Henaulu. 11 karung berjumlah 424,1 Kg ditemukan di rumah tersangka Iwan Syiauta dan 14 karung berjumlah 533,6 Kg ditemukan di rumah tersangka La Arman Buton.
"Saat ini tersangka beserta pelaku ditahan di Mako Polres SBB," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Ar Tatuh kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2017).
Dikatakan, penangkapan ini merupakan perintah Kapolda Maluku berdasarkan Intruksi Presiden, khususnya anggota Polri yang berada di SBB untuk menghentikan semua proses pertambangan batu cynnabar.
"Presiden dengan tegas mengatakan, pada tahun 2018 Indonesia sudah harus bebas dari merkuri," tandasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda tidak segan-segan menindak tegas baik anggota Polri maupun masyarakat yang terlibat dalam penambangan ilegak Batu Cynnabar.
No comments:
Post a Comment