Rechercher dans ce blog

Wednesday, August 23, 2017

Kabupaten Bursel Terima Bantuan Bedah Rumah Rp6,3 Miliar dari Pempus

BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Kawasan Perumahan, Permukiman Dan Pertanahan mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat (Pempus) sebesar Rp6,3 miliar untuk membiayai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bursel.

Kepala Dinas Kasawan Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (KP3) Kabupaten Bursel, Melkior Solisa kepada Berita Maluku Online, Rabu (23/8/2017) menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencairan anggaran tersebut sebanyak dua tahap guna merealisasikan salah satu program primadona Presiden Jokowi.

Dikatakannya, untuk pentahapan yang dilaksanakan di Bursel sekarang sudah masuk pada tahap II pencairan dana 25 persen. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Dana ini dicairkan sebanyak empat kali.

Solissa merincikan, untuk pencairan anggaran tahap I sebesar 30 persen, telah digelontorkan sebesar Rp1.909.811.000 dan tahap II sebesar 25 persen yang nilainya Rp1.591.590.000. Jadi, total pagu yang sudah dicarikan sebesar Rp3.200.000.000.

Dikatakan, sampai saat ini pagu anggaran untuk membiayai program BSPS berupa bedah rumah tak layak huni di Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula, telah terealisasi sebesar 55 persen dan realisasi fisik di lapangan sudah mencapai 30 persen.

"Untuk Bursel dari total pagu yang telah tersedia sudah 55 persen realisasi dan sudah 30 persen realisasi fisik di lapangan sesuai hasil laporan di E-Mon DAK, begitu juga sesuai hasil laporan lapangan," sebutnya.

Ia mengaku pada tahun 2017 Kabupaten Bursel mendapat jatah sebanyak 408 unit rumah yang tersebar di enam desa pada Kecamatan Kepala Madan dan enam desa pada Kecamatan Leksula.

Dikatakan, untuk anggaran rehab tidak sama. Yang direhab berat, yakni 1 Kepala Keluarga (KK) atau 1 unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 juta dalam bentuk barang, dan untuk yang ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta dan Rp10 juta.

"Mereka ini yang melakukan pengorganisian, pendampingan dan menggerakan masyarakat untuk membangun, mengontrol bahan material ketika penyerahan material kepada masyarakat, mereka yang mengontrol dan mengendalikan material itu untuk menghindari jangan sampai ada mark up atau ketimpang," ujar Solisa.

Dijelaskan, untuk mekanisme penyaluran material kepada masyarakat dilakukan setelah rekening masyarakat dibentuk dan rekening toko penyalur dibentuk. Khusus bagi toko penyalur, harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Toko penyalur harus punya SIUP, SITU dan punya armada atau dianggab mampu. Kemudian kelompok kerja atau Pokja masyarakat dibentuk, selanjutnya mereka membuat pernyataan untuk memilih toko sebagai penyalur," tandasnya. (LE)

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer