Semarang, Info Breaking News - Lambatnya proses pembuatan E-KTP di Semarang, Jawa Tengah membuat masyarakat menunggu dalam ketidakpastian. Rabu, 19 Desember 2018 Tim Info Breaking News mendatangi TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Semarang Timur untuk memperoleh informasi apa yang menjadi kendala lambannya proses pembuatan E-KTP.
Saat Tim Info Breaking News menanyakan seharusnya berapa lama E-KTP sudah jadi dan bisa diambil di TPDK, pegawai di TPDK menyampaikan bahwa dalam 4 hari kerja sejak perekaman seharusnya E-KTP sudah bisa diambil. Namun dalam prakteknya tidak demikian. "Tadinya 4 hari, kemudian mundur menjadi seminggu. Lalu 2 minggu. Hingga saat ini kita sampaikan bahwa untuk menunggu E-KTP jadi sampai dengan 40 hari kerja," ungkapnya.
Sebagai contoh, ada warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP sejak 12 November 2018 namun hingga berita ini ditayangkan, E-KTP belum bisa diambil di TPDK. Alasannya karena belum mendapatkan kiriman E-KTP dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Semarang. "Kami hanya perpanjangan tangan dari Disdukcapil, sehingga saat ini hanya bisa menunggu," ujar salah seorang pegawai di TPDK.
Tidak cukup sampai disitu, pelayanan di TPDK juga tidak maksimal dan terhambat karena tidak bisa digunakannya alat perekaman E-KTP. Menurut Agung, salah seorang pegawai di TPDK Kecamatan Semarang Timur kendala ini sudah dilaporkan namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu. "Password yang kami miliki untuk perekaman E-KTP tidak bisa digunakan. Sudah kami laporkan ke pusat tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut," katanya.
Tanpa adanya E-KTP masyarakat juga akan kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen lain seperti SIM, BPJS, Dokumen Perbankan, dan lainnya. Apalagi, menurut Agung, sejak pertengahan September 2018 dari Kemendagri sudah tidak mengeluarkan Surat Keterangan pengganti E-KTP. "Kalaupun ada paling dibuatkan yang manual, tanpa ada fotonya. Kemarin ada yang kami beri itu katanya untuk mengurus BPJS, namun ditolak. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa," pungkasnya.
Jauh panggang dari api, mungkin inilah peribahasa yang cocok terkait pelayanan pembuatan E-KTP di Semarang. Padahal Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo telah menetapkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam. Lalu jika harus menunggu sampai 40 hari, apakah ini tidak mengabaikan Permendagri maupun hak masyarakat? Semoga Walikota Semarang dan dinas terkait segera menindaklanjuti hal ini. *** Vin
No comments:
Post a Comment