Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 19, 2018

Menpan-RB: Rekrutmen PPPK Kita Mulai Januari, Formasi Terbuka Untuk Profesional Tidak Dibatasi Seperti CPNS

BERITAPNS.COM--Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Januari 2019 mendatang.


Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayangnya, Syafruddin tidak menyebutkan formasi apa saja yang akan dibuka dalam rekrutmen PPPK.

"Bulan Januari, formasinya nantilah," kata Syafruddin usai melantik Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Bangka Belitung, di Rumah Dinas Gubernur Babel, Selasa (18/12/2018).

Adanya P3K ini memberikan ruang kepada profesional terutama honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS, misalnya terkendala usia sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Banyak honorer tidak bisa mendaftar CPNS karena umurnya lewat, ini ruangnya ada oleh P3K di PP itu dinyatakan mulai dari umur 20 tahun sampai dengan 56 tahun.

Kalau CPNS dibatasi hanya sampai 35 tahun, diatas itu enggak bisa," katanya.
Menurutnya, dengan P3K ini membuka ruang dan kesempatan bagi tenaga profesional untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

"Iya, ini P3K untuk semua profesional, lebih terbuka daripada CPNS," katanya.
Ia menegaskan, dengan adanya P3K, daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer, pasalnya sudah diatur melalui P3K.

"Berlakunya P3K daerah tidak boleh lagi menerima honorer, karena ini sudah ada regulasinya dengan P3K," tegasnya. 

Persyaratan PPPK Yang Sah!!

Disebutkan dalam PP Nomor 49 tahun 2018, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lebaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: 
a. seleksi administrasi; dan 
b. seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sumber: tribunnews.com

Demikian informasi mengenai Kapan Kepastian Rekrutemen PPPK akan dilaksanakan.Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer