Pengacara Senior Ibukota, Alexius Tantrajaya, SH MHum |
Bahkan akibatnya Maria mengalami banyak kerugian, terutama harta warisan yang ditinggal suaminya, tak dapat dinilkmati Maria, tapi justru harta warisan almahurm suaminya yang menjadi hak nya itu telah dirampok oleh keluarga ipar suaminya.
Sekalipun kasus Maria masih terus menggantung dan belom diproses dipihak Kepolisihan, melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya yang saat ini menggugat Presiden dan Kapolri, dan kini menunggu proses persidangan di PN Jakarta Pusat yang masih tengah berjalan, Alexius merasa optimis bahwa kasus hukum klien yang selama sepuluh tahun ini mengendap, akan segera mendapat atensi dan penyelasaian guna penuntutan hukum bagi para terlapor.
"Saya melakukan ini karena bapak Kabareskrim didepan media cetak maupun online berkomitmen akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh Keadilan atas perkaranya yg mengendap di Bareskrim Polri akan segera diselesaikan secepatnya, janjinya, maka saya membuat surat kepada Kabareskrim Polri atas kasus Maria Magdalena karena tertarik atas niat baik bapak Kabareskrim yang baru dilantik Komjen.Pol. Drrs. ARIEF SULISTYANTO. M.Si. Dan saya selalu berdoa semoga Bapak Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, diberikan kekuatan, kesehatan dan kebahagiaan, atas kemurahan hatinya yang selama ini sudah banyak mebantu kasus yang mangkrak." kata Alexius Tantrajaya kepada Info Breaking News, Selasa (4/9) di Jakarta. *** Mil.
No comments:
Post a Comment