"Kenaikan pangkat juga ditentukan oleh penilaian unsur pimpinan pada bagian dan fungsinya masing-masing yang menyatakan layak atau tidaknya personel tersebut dapat dipromosikan kenaikan satu tingkat lebih tinggi," kata Kapolda di Ambon, Senin (2/7).
Penegasan Kapolda disampaikan saat memimpin upacara Korps Raport kenaikan pangkat personil polisi dan PNS Polri di jajaran Polda Maluku periode 1 Juli 2018.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini, kata Kapolda, sebagai bentuk penghargaan dari negara bagi anggota Polri dan PNS yang telah melaksanakan tugas pengabdiannya dengan baik, penuh dedikasi dan loyalitas serta memenuhi syarat diberikan reward berupa kenaikan pangkat.
Disamping itu juga sebagai anggota Polri, harus patuh dan taat terhadap aturan hukum baik tertulis maupun tidak tetulis yang berlaku di intitusi kepolisian maupun masyarakat pada umumnya.
Pada korpas raport kali ini, Kapolda melantik 49 anggota Polri dan 28 orang PNS Polda Maluku terdiri dari empat orang berpangkat AKBP menjadi Kombes Polisi, kompol ke AKBP satu orang, AKP ke kompol dua personel, Iptu ke AKP satu personel, Bripka ke Aipda delapan personil, Brigpol ke Bripka 16 personil, Briptu ke Brigpol dua personil, Bripda ke Briptu 15 personel.
Sedangkan kenaikan pangkat setinggi satu tingkat untuk PNS Polri di Polda Maluku terdiri dari golongan IV satu orang, golongan III 12 orang dan golongan II 15 orang.
"Kepada para bintara Polri yang memperoleh kenaikan pangkat diingatkan dengan bertambahnya pangkat maka bertambah pula tanggung jawab serta kewajiban dalam menjalankan tugas," ujar Kapolda. (MP-4)
No comments:
Post a Comment