Jakarta, Infobreakingnews – Raden Bimo menjadi Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketiga yang diberhentikan secara hormat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa surat pemberhentiannya sendiri sudah diterbitkan sejak tangga 20 Maret 2018 lalu.
"Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Meski begitu, Agus enggan menjelaskan lebih rinci perihal pemberhentian Raden Bimo. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan tak lain karena performa Raden Bimo yang dinilai masih belum maksimal.
"Biasa alasannya performance (kinerja)," pungkas Agus.
Raden Bimo yang dilantik pada 10 Februari 2016 lalu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK.Sebelum bertugas di KPK, Raden Bimo merupakan salah satu auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Raden Bimo yang dilantik pada 10 Februari 2016 lalu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK.Sebelum bertugas di KPK, Raden Bimo merupakan salah satu auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasca diberhentikannya Raden Bimo, Sekjen KPK saat ini dijabat oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Tugas Sekjen sendiri berdasarkan yang tercantum dalam laman kpk.go.id antara lain menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.
Sementara di bagian struktur, Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.y
Sementara di bagian struktur, Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.y
No comments:
Post a Comment