"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata Deny, di Ambon, Jumat (25/8).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Selain dituntut dua tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum mantan Kasat Reskrim Polres MTB ini membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tetapi tidak membayar uang pengganti karena telah melakukan pengembalian di persidangan.
Terjadinya kasus dugaan gratifikasi terhadap terdakwa bermula dari saksi Jefry Tjandra dimintai uang Rp100 juta oleh saksi Kompol Yohanis Letea guna mempercepat proses perkara penyerobotan lahan milik Jefry di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (MTB).
Permintaan dana tersebut yang dilakukan Kompol Yohanes mengatasnamakan terdakwa disanggupi dan uang Rp100 juta diserahkan saksi Jefry kepada Yohanes lalu Rp20 juta dipisahkan dalam amplop dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian Rp15 juta diberikan kepada Saksi Rajab Syaputra, dan sisanya dipegang Kompol Yohanes.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jefri juga mengakui sejak awal dirinya dihubungi saksi Kompol Yohanis yang meminta uang Rp100 juta karena Polres MTB tidak memiliki dana operasional menangani perkara penyerobotan lahan dan keterangan palsu di pengadilan yang diajukan Jefri.
Kemudian saksi Jefry juga membeli sebuah telepon genggam keluaran terbaru seharga Rp11 juta kepada isteri terdakwa di Surabaya, namun ketika saksi kembali ke Saumlaki dan terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipakai membeli telepon genggam tersebut tetapi ditolak.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy. (MP-2)
No comments:
Post a Comment