BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah (Malteng), menggelar Paripurna Nota Penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Malteng, Jumat (25/8/2017).
Paripurna ke 15 dalam masa sidang Dewan II 2017 itu, berlangsung sekitar pukul 15.28 Wit, dipimpin Langsung Ketau DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa.
Ruhunussa menandasakn, KUPA dan PPAS APBD perubahan merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
"Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua, Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Ruhunussa.
Dikatkan, dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, diamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan-keadaan luar biasa.
Paripurna ini juga turut dihadiri Bupati Malteng, Tuasikal Abua.
Paripurna ke 15 dalam masa sidang Dewan II 2017 itu, berlangsung sekitar pukul 15.28 Wit, dipimpin Langsung Ketau DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa.
Ruhunussa menandasakn, KUPA dan PPAS APBD perubahan merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
"Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua, Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Ruhunussa.
Dikatkan, dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, diamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan-keadaan luar biasa.
Paripurna ini juga turut dihadiri Bupati Malteng, Tuasikal Abua.
No comments:
Post a Comment