BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah lewat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Maluku, menyepakati pemberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang terintegrasi di dalam BPJS Kesehatan, Senin (21/8/2017) kemarin, bertempat di ruang Pertemuan Bupati Malteng,
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan MoU (Memorendum Of Understanding) antara Pemda Malteng dengan BPJS.
Terlaksananya kesepakan tersebut, mencerminkan komitmen Bupati Tuasikal Abua dalam menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, yang sebelumnya dibatasi oleh kebijakan Pemerintah Pusat dengan menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nantinya kesepakatan dalam bentuk kerja sama yang sudah ditandatangani itu, hanya berlaku dalam setahun sekali dan akan diperpanjang lagi.
Sementara syarat penerima Jamkesda, tentunya masyarakat Malteng yang tingkat pendapatan ekonominya masuk kategori tidak mampu, dan juga bagi masyarakat pemegang kartu KIS yang sudah dinonaktifkan Kementrian Sosial, tetapi memiliki hak untuk mendapatkan Jamkesda.
Prosedur untuk mendapatkan Kartu Jamkesda tentunya melewati beberapa proses, baik itu lewat Pemerintah Negeri atau Pemerintah kelurahan yang tentunya berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Untuk sumber pembiayaan Jamkesda, merupakan pembiayaan dari APBD Kabupaten Malteng.
"Program Jamkesda yang terintegrasi ke dalam BPJS Kesehatan, merupakan program Pa Bupati, dimana beliau menginginkan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi diberi akses untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, sehingga dalam perencanaan, kita masukan sebagai salah satu program yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD," ujar Kepala BAPPEDA dan LITBANG Malteng, Rakib Sahubawa saat dikonfirmasi Media ini di Masohi, Selasa (22/08/2017).
Selain Sumber pembiayaan Jamkesda dari APBD langsung, pembiayaan Jamkesda juga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Sumber pembiayaan Jamkesda diambil dari APBD, ada juga dari ADD. Sebetulnya semua pembiayaan itu dari APBD karena ADD itu murni dari peruntuan APBD," jelas Sahubawa.
Pria yang sudah bergelar Doktor ini memaparkan, saat ini peserta Jamkesda yang sudah tercover secara By Name By Address, baru sekitar 6.000 jiwa, dan dikatakan, bahwa proses penambahan peserta masih terus berlanjut.
"Tahun ini data penerima Jamkesda yang sudah tercover dari wilayah kelurahan sebanyak 2.000 jiwa dan 4.000 jiwa dari Negeri dan ini akan terus berlanjut (penambahan) karena data peserta belum final," tandas Sahubawa.
Dari 6.000 peserta, 2.000 peserta diantaranya berasal dari lima kelurahan, sementara 4.000 merupakan peserta yang berasal dari negeri-negeri yang tersebar di Bumi Pamahanu-Nusa itu.
"Jamkesda yang pembiayaannya bersumber dari APBD, masih berfokus di kelurahan. Nantinya, jika disemua kelurahan, masyarakat penerima Jamkesda sudah tuntas, maka kita alihkan ke Negeri. Sementara dari Anggaran ADD setiap Negeri, pemerintah Negeri dapat membiayai Jamkesda minimal 50 peserta, dan itu sudah menjadi kebijakan Pak Bupati," tambah Sahubawa.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan mendistribusikan kartu Jamkesda kepada masyarakat penerima.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Malteng, Yusran Ussemahu menghimbau, bagi masyarakat pemegang kartu KIS namun sudah dinonaktifkan karena kebijakan pemerintah pusat, agar segera melaporkan kepada pemerintah tingkat kelurahan maupun Negeri.
"Bagi masyarakat pemegang kartu KIS tetapi sudah dinonaktifkan agar segera melaporkan kepada pemerintah kelurahan maupun Negeri agar data itu dimasukan ke kami untuk selanjutnya diproses dan digantikan dengan Jamkesda, tetapi sebelumnya ada proses validasi soal syarat penerima Jamkesda," ujar Ussemahu.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan MoU (Memorendum Of Understanding) antara Pemda Malteng dengan BPJS.
Terlaksananya kesepakan tersebut, mencerminkan komitmen Bupati Tuasikal Abua dalam menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, yang sebelumnya dibatasi oleh kebijakan Pemerintah Pusat dengan menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nantinya kesepakatan dalam bentuk kerja sama yang sudah ditandatangani itu, hanya berlaku dalam setahun sekali dan akan diperpanjang lagi.
Sementara syarat penerima Jamkesda, tentunya masyarakat Malteng yang tingkat pendapatan ekonominya masuk kategori tidak mampu, dan juga bagi masyarakat pemegang kartu KIS yang sudah dinonaktifkan Kementrian Sosial, tetapi memiliki hak untuk mendapatkan Jamkesda.
Prosedur untuk mendapatkan Kartu Jamkesda tentunya melewati beberapa proses, baik itu lewat Pemerintah Negeri atau Pemerintah kelurahan yang tentunya berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Untuk sumber pembiayaan Jamkesda, merupakan pembiayaan dari APBD Kabupaten Malteng.
"Program Jamkesda yang terintegrasi ke dalam BPJS Kesehatan, merupakan program Pa Bupati, dimana beliau menginginkan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi diberi akses untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, sehingga dalam perencanaan, kita masukan sebagai salah satu program yang sumber pembiayaannya berasal dari APBD," ujar Kepala BAPPEDA dan LITBANG Malteng, Rakib Sahubawa saat dikonfirmasi Media ini di Masohi, Selasa (22/08/2017).
Selain Sumber pembiayaan Jamkesda dari APBD langsung, pembiayaan Jamkesda juga bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Sumber pembiayaan Jamkesda diambil dari APBD, ada juga dari ADD. Sebetulnya semua pembiayaan itu dari APBD karena ADD itu murni dari peruntuan APBD," jelas Sahubawa.
Pria yang sudah bergelar Doktor ini memaparkan, saat ini peserta Jamkesda yang sudah tercover secara By Name By Address, baru sekitar 6.000 jiwa, dan dikatakan, bahwa proses penambahan peserta masih terus berlanjut.
"Tahun ini data penerima Jamkesda yang sudah tercover dari wilayah kelurahan sebanyak 2.000 jiwa dan 4.000 jiwa dari Negeri dan ini akan terus berlanjut (penambahan) karena data peserta belum final," tandas Sahubawa.
Dari 6.000 peserta, 2.000 peserta diantaranya berasal dari lima kelurahan, sementara 4.000 merupakan peserta yang berasal dari negeri-negeri yang tersebar di Bumi Pamahanu-Nusa itu.
"Jamkesda yang pembiayaannya bersumber dari APBD, masih berfokus di kelurahan. Nantinya, jika disemua kelurahan, masyarakat penerima Jamkesda sudah tuntas, maka kita alihkan ke Negeri. Sementara dari Anggaran ADD setiap Negeri, pemerintah Negeri dapat membiayai Jamkesda minimal 50 peserta, dan itu sudah menjadi kebijakan Pak Bupati," tambah Sahubawa.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan mendistribusikan kartu Jamkesda kepada masyarakat penerima.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Malteng, Yusran Ussemahu menghimbau, bagi masyarakat pemegang kartu KIS namun sudah dinonaktifkan karena kebijakan pemerintah pusat, agar segera melaporkan kepada pemerintah tingkat kelurahan maupun Negeri.
"Bagi masyarakat pemegang kartu KIS tetapi sudah dinonaktifkan agar segera melaporkan kepada pemerintah kelurahan maupun Negeri agar data itu dimasukan ke kami untuk selanjutnya diproses dan digantikan dengan Jamkesda, tetapi sebelumnya ada proses validasi soal syarat penerima Jamkesda," ujar Ussemahu.
No comments:
Post a Comment