"Salah satu pelaku berinisial WLB telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (28/4).
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, sementara tersangka WLB telah ditahan di rutan Polres tetapi beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan bersama terhadap CK masih dalam pengejaran.
Menurut dia, perkara kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan terjadi pada Selasa, (9/4) pukul 02:30 WIT, di Air Putri Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Penanganan kasus kekerasan bersama ini bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/297/IV/2019/Maluku/Res Ambon, 09 April 2019.
Awalnya pelapor berinisial KK mendapat informasi dari saudaranya bahwa korban CK telah berada di RSUD dr. M. Haulussy Ambon akibat diparangi oleh terlapor WLB dan kawan-kawannya ketika terjadi tawuran di Jalan dr. Siwabessy Air Putri RT 003/04 Kecamatan Nusaniwe.
Korban CK telah dirawat dengan luka robek pada bagian kepala, luka robek pada punggung kanan, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan serta luka robek pada kaki kanan.
KK kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. (MP-4)
No comments:
Post a Comment