Buronan Kajati DKI Jakarta Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka |
Terpidana Dalton WN Amerika yang kini sedang menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu telah menggasak uang milik pengusaha ternama berinisial HPR, dimana proses hukum sejak mulai penyidikan hingga ke Pengadilan memakan waktu 3 tahun lebih itu, sempat dua kali mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi di bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng. yakini pada 4 April 2018 dan 9 Mei 2018.
Namun aparat hukum yang berwenang menangani kasus Dalton ini tidak mau belajar akan pengalaman pahit yang memalukan akibat dua kali mencoba kabur itu, nyatanya sejak awal Dalton tidak pernah dilakukan penahanan.
"Kita sudah mencari terpidana Dalton hingga ketempat tinggal terakhirnya dikawasan Simpruk, tapi ternyata sudah lama tidak tinggal disitu." kata Sigit, Jaksa Kajati DKI Jakarta ketika bertemu Info Breaking News, Senin (17/12/2018) sore di PN. Jakarta Selatan.
Kabarnya terkini Dalton yang diperkiraan sudah keluar dari wilayah Indonesia itu, sudah menjadi buronan resmi antar negara bahkan telah resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga berita ini diturunkan jaksa Sigit yang berhasil dihubungi melalui WA berjanji akan segera memberitahukan Nomor DPO Dalton.
Sebelumnya Dalton dituntut 3 tahun 6 bulan oleh JPU, lalu diputus oleh PN.Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan, lalu dibebaskan di tingkat PT oleh hakim Tinggi Soleh Mendrofa SH, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun, tapi saat akan di eksekusi terpidana yang sudah pernah dua kali ditangkap di Bandara itu, kini menghilang bak ditelah bumi. *** Mil.
No comments:
Post a Comment