Jakarta, Info Breaking News - Terkait penyimpangan di 14 proyek KPK telah melarang Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rahman serta Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar untuk bepergian ke luar negeri.
Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Selain kedua tersangka tersebut, 3 orang lainnya yang dilarang bepergian ke luar negeri antara lain:
1. Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk/Dirut PT Waskita Beton Precast;
2. Fakih Usman, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk;
3. Pitoyo Subandrio, Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR.
Febri mengatakan, kelimanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 6 November 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II Waskita Karya'>PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya'>PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya'>PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari Waskita Karya'>PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya'>PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Berikut nama-nama proyek tersebut:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *** Ira Maya.
No comments:
Post a Comment