Rapat Persipurna DPRD Kota Gunungsitoli | Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Jumlah Pendapatan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2019 mendatang sebesar Rp. 740.071.317.924.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua pada rapat paripurna bersama DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli TA. 2019 bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (09/12/2018) lalu.
Dikatakannya bahwa pada pemenuhan tahapan dan mekanisme penyusunan Nota Keuangan Ranperda APBD TA. 2019 tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Menteri tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.
Dijelaskannya bahwa dalam rangka menindaklannjuti Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah menyusun Nota Keuangan yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang substansi dari pada rencana usulan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019.
Pada kesempatan itu juga, Walikota Gunungsitoli menyampaikan rincian Pendapatan Daerah dalam Ranperda Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019 yang besarannya mencapai Rp. 740.071.317.924.
"Didalamnya ada tiga bagian komponen. Yang pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 34.274.500.924 yang didalamnya meliputi, Pajak Daerah sebesar Rp. 16.000.000.000. Kemudian Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.000.000.000 serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp. 15.274.500.924," terangnya.
Selanjutnya yang kedua yakni Dana Perimbangan sebesar Rp.665.095.417.000 yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 16.659.103.000, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 446.102.654.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 114.982.991.000, serta Dana Desa sebesar Rp. 89.077.769.000.
"Dan yang ketiga, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 40.701.400.000, meliputi, Pendapatan hibah dana BOS Pemerintah Daerah Sumatera Utara sebesar Rp. 25.000.000.000, Dana bagi hasil dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp.20.000.000.000," tambahnya.
Selanjutnya, Walikota Gunungsitoli berharap agar tahapan pembahasan Ranperda tersebut mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ferry Harefa)
No comments:
Post a Comment