BERITA MALUKU - AMBON. Pemerintah Siap mengeksekusi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani, mengenai penanganan ASN yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
Namun sayangnya, SKB ini sementara masih dalam uji material di Makamah Konstitusi (MK).
"Ada surat yang dari Komite ASN, yang isinya terkait gugatan Undang-Undang pasal 87 angka 4 huruf B, terkait SKB. Kita tunggu saja, sampai ada keputusan resmi dari MK, maka kita langsung eksekusi," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dony Saimima kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan, ada empat daerah yang mengajukan gugatan terkait hal ini, yaitu Surabaya, Riau. nias, Jawa Timur dan Bangkalan.
Sambil menunggu berproses di MK, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terkait hal tersebut.
"Yang pastinya kita tidak akan diam, tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terus bekerja untuk memproses hal ini, sampai ada putusan resmi dari MK,"tandasnya.
Ditanya mengenai nama dan jumlah ASN Korup, Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini, tidak mau membebeberkan hal tersebut.
Hanya saja, kata Saimima ada sebagian data yang sudah masuk. Namun tidak belum bisa untuk dipublikasikan.
"Kita harus menghormati mereka, karena mereka punyak hak hidup, hak sama dimata hukum. Jadi kalau misalnya MK putuskan menolak gugatan tersebut, maka kita langsung eksekusi,"pungkasnya.
Namun sayangnya, SKB ini sementara masih dalam uji material di Makamah Konstitusi (MK).
"Ada surat yang dari Komite ASN, yang isinya terkait gugatan Undang-Undang pasal 87 angka 4 huruf B, terkait SKB. Kita tunggu saja, sampai ada keputusan resmi dari MK, maka kita langsung eksekusi," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dony Saimima kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan, ada empat daerah yang mengajukan gugatan terkait hal ini, yaitu Surabaya, Riau. nias, Jawa Timur dan Bangkalan.
Sambil menunggu berproses di MK, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terkait hal tersebut.
"Yang pastinya kita tidak akan diam, tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terus bekerja untuk memproses hal ini, sampai ada putusan resmi dari MK,"tandasnya.
Ditanya mengenai nama dan jumlah ASN Korup, Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini, tidak mau membebeberkan hal tersebut.
Hanya saja, kata Saimima ada sebagian data yang sudah masuk. Namun tidak belum bisa untuk dipublikasikan.
"Kita harus menghormati mereka, karena mereka punyak hak hidup, hak sama dimata hukum. Jadi kalau misalnya MK putuskan menolak gugatan tersebut, maka kita langsung eksekusi,"pungkasnya.
No comments:
Post a Comment