Rechercher dans ce blog

Sunday, December 16, 2018

Menyoroti Iklan Shopee Blackpink

Jakarta, Info Breaking News  Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3i) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlalu cepat untuk memberikan sanksi kepada stasiun TV yang menayangkan iklan Shoppe "Blackpink". P3i menilai, seharusnya melewati pengkajian terlebih dahulu.

Wakil Ketua Umum P3i, Romanus Sumaryo, menjelaskan dalam pengkajian KPI harus melibatkan P3i selaku regulator iklan. Kenyataannya P3i tidak dilibatkan, dan hanya mendapat surat tebusan. 

"Kita (P3i) dapat surat tembusan dari KPI untuk berupa semacam keputusan perintah kepada stasiun untuk menurunkan iklannya ," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Desember 2018.


Ia menambahkan, P3i kerap mengevaluasi iklan yang dianggap melanggar etika pariwara Indonesia (epi). Namun melalui tahap pengkajian dahulu, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Periklanan (BPP). 

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, dari hasil temuan BPP yang sudah dilaporkan, kedalam internal P3i ," tambahnya.

Sementara itu, Penayangan iklan Shopee "Blackpink" sudah dihentikan. Langkah tersebut merupakan bentuk peringatan untuk seluruh pemasang iklan.

"Sudah diturunkan. Itu berdasarkan pertimbangan yang berlandaskan norma kesopanan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis saat ditemui Medcom.id pada acara Fun Walk dan Deklarasi Penonton Cerdas, Siaran Berkualitas, di Bundaran HI, Minggu, 16 Desember 2018.

Dia mengatakan pertimbangan tersebut merupakan kajian umum KPI dalam UU, tentang penyiaran. "Pertimbangan penurunan itu sesuai kajian umum KPI. Sifatnya juga berupa peringatan, belum kepada sanksi," ujar Yuliandre *** Nadya.

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer