"Masih ada SPBU yang kedapatan melayani pembeli premium yang menggunakan jerigen dan ada tiga indikator yang menyebabkan hal ini terjadi," kata Donny di Ambon, Kamis (20/12).
Yang pertama adalah motif ekonomi dimana dengan kondisi bahwa SPBU itu juga lokasinya tidak sebanding dan belum terlalu merata sehingga masih banyak masyarakat yang lokasinya jauh dari SPBU membeli dari pengecer.
Makanya ada oknum-oknum yang menjual BBM jenis premium pada titik-titik tertentu.
"Kami sudah lakukan upaya ini dan ada dua SPBU yang diberikan sanksi pembinaan, yang pertama SPBU Galala ditemukan bukti sesuai pengecekan dan pertamina melakukan pengurangan alokasi," tegasnya.
Meski demikian tidak bisa serta-merta diterapkan sanksi tersebut bulan ini karena menjelang natal dan tahun baru.
Kemudian SPBU Kebun Cengkeh juga sama kasusnya dan dikenakan sanksi pembinaan berupa pengurangan alokasi, tetapi ada inisiaif dari pemiliknya dimana operator yang terlibat dipecat dan managernya didegradasi menjadi operator.
"Jadi sudah ada sanski dari Pertamina maupun manajemen SPBU bagi mereka yang melakukan pelanggaran seperti ini," tandasnya.
Perpres 191 tahun 2014 menyatakan konsumen BBM jenis premium tidak boleh sampai di pengecer dan Pertamina sudah koordinasi, namun harus diakui juga masih ada upaya-upaya anarkis sehingga DPRD diharapkan berkoordinasi dengan pemprov dan pemkot/pemkab untuk melakukan penertiban.
Pihak Pertamina berkoordinasi dan meminta Polsek serta Koramil juga bisa mendukung penertiban seperti ini di lapangan. (MP-4)
No comments:
Post a Comment