"Hari ini ada pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan WTC Namlea terhadap saksi berinisial AW," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (18/12).
Saksi diperiksa dalam kapasitasnya saat itu selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Sammy, yang bersangkutan diperiksa oleh jaksa penyidik I Gede Widhartama dari pukul 09.30 WIT hingga pukul 11.00 WIT dan disodorkan lima pertanyaan seputar proyek tersebut.
"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi atas permintaan BPK RI karena Kejati Maluku telah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan WTC Namlea tahun 2015 - 2016 bersumber dari APBN sebesar Rp10 Miliar namun diduga pengerjaan proyek ini tidak rampung.
Sehingga kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya berinisial SJ, MD, SU dan MRP.
Menurut Sammy, SJ adalah seorang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor: B1876/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017, kemudian MD (Wiraswasta) ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor: B1877/S.1/MB.1/ XII/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Selain itu ada oknum anggota DPRD Kabupaten Buru berinisial SU yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor: B1878/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Kemudian MRP (wirswasta) selaku pelaksana proyek tahap I tahun 2015 ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Surat: B1875/S.1/MD.1/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Proyek pembangunan WFC Namlea ditangani PT. Aego Media Pratama dimana perusahaan ini mengerjakan proyek tersebut dua tahap dengan nilai mencapai Rp10 Miliar sejak 2015 hingga 2016.
Tahap pertama tahun 2015 dilaksanakan pembangunan reklamasi pantai atau program WFC di Namlea dan dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru sebesar Rp4,9 Miliar.
Anggaran tersebut dipakai untuk pemancangan tiang dan penimbunan kawasan Pantai Merah Putih namun tidak pernah dilakukan pemancangan tiang tetapi dilaporkan proyek sudah rampung.
Kemudian pengerjaan pemancangan tiang untuk mengganti pondasi talud sepanjang 140 meter, juga tidak dikerjakan oleh pelaksana proyek. (MP-4)
No comments:
Post a Comment