KRAKSAAN,DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 12 Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018. Rancangan Keputusan penetapan 12 Perubahan Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/10/2018) siang.
Baca Juga :
Penetapan 12 Perubahan Propem Perda tersebut dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
//
Ke-12 Perubahan Propem Perda tersebut diantaranya Raperda Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Tenaga Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyertaan Modal BUMD, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Tentang Pencabutan Atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. (Zidni Ilham)
REKOMENDASI PEMBACA :
No comments:
Post a Comment