BERITA MALUKU. Puluhan masyarakat Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mendatangi kantor Gubernur Maluku untuk menandatangani kwitansi pencairan dana ganti rugi tanaman yang dingunakan untuk pembangunan jalan Negeri Lima - Laha, kota Ambon.
Penandatangan kwitansi di Bank Maluku yang ada di kantor Gubernur merupakan yang ke sekian kalinya, mengingat sebelumnya masyarakat Negeri Lima juga sudah menandatangani kwitansi yang sama untuk pencairan dana tersebut.
"Kami datang untuk menandatangi kwitansi. Nanti besok Kamis baru dicairkan," sebut Kepala KAUR Pemerintah Negeri Lima, Dace Solisa kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).
Dikatakan, masyarakat datang saat ini berjumlah 40 orang, dimana nominal pembayaran ganti rugi tanaman setiap orang bervariasi, namun secara keseluruhan totalnya mencapai Rp700 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Negeri Lima, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk mentepati janji pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur untuk pembangunan jalan Negeri Lima – Laha.
"Beliau janji, akan membayarkan setelah lebaran, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkap salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (10/8) lalu.
Sepengetahuannya, Dinas PU telah menganggarkan ganti rugi tanaman masyarakat sekitar Rp700 juta. Namun entah kenapa sampai saat ini belum juga dibayarkan.
Untuk tanaman miliknya, ada sekitar 13 pohon pala dan cengkeh, total Rp10 juta, yang sampait saat ini belum juga dibayar," ucapnya.
"Kita sudah diminta untuk membuka rekening, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana jalan lintas Laha – Negeri Lima telah direncanakan 10 tahun lalu, dengan maksud kesejahteraan masyarakat.
Dari hasil survey jarak Laha – Negeri Lima mencapai 18 kilometer. Jika hal ini terlaksana, maka transportasi di Jazirah Leihitu akan lebih baik.
Penandatangan kwitansi di Bank Maluku yang ada di kantor Gubernur merupakan yang ke sekian kalinya, mengingat sebelumnya masyarakat Negeri Lima juga sudah menandatangani kwitansi yang sama untuk pencairan dana tersebut.
"Kami datang untuk menandatangi kwitansi. Nanti besok Kamis baru dicairkan," sebut Kepala KAUR Pemerintah Negeri Lima, Dace Solisa kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).
Dikatakan, masyarakat datang saat ini berjumlah 40 orang, dimana nominal pembayaran ganti rugi tanaman setiap orang bervariasi, namun secara keseluruhan totalnya mencapai Rp700 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Negeri Lima, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk mentepati janji pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur untuk pembangunan jalan Negeri Lima – Laha.
"Beliau janji, akan membayarkan setelah lebaran, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkap salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (10/8) lalu.
Sepengetahuannya, Dinas PU telah menganggarkan ganti rugi tanaman masyarakat sekitar Rp700 juta. Namun entah kenapa sampai saat ini belum juga dibayarkan.
Untuk tanaman miliknya, ada sekitar 13 pohon pala dan cengkeh, total Rp10 juta, yang sampait saat ini belum juga dibayar," ucapnya.
"Kita sudah diminta untuk membuka rekening, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana jalan lintas Laha – Negeri Lima telah direncanakan 10 tahun lalu, dengan maksud kesejahteraan masyarakat.
Dari hasil survey jarak Laha – Negeri Lima mencapai 18 kilometer. Jika hal ini terlaksana, maka transportasi di Jazirah Leihitu akan lebih baik.
No comments:
Post a Comment