Tersangka Kasus Penipuan dan TPPU Budi Santoso |
Karena ketamakannya Budi Santoso diduga sengaja memalsukan tandatangan DeviTaurisa,salah satu direktur PT.Batavia Land yang memiliki 30 % saham diperusahaan yang mengelolah bisnis Hotel Maxone, yang terletak dikawasan Jalan Agus Salim (Sabang) Menteng Jakarta Pusat itu.
Disebutkan, tersangka Budi Santoso memalsukan tanda tangan Devi Taurisa untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk dengan jaminan Hotel MaxOne Sabang.
Kemudian kasus ini terkuak ketika pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet gagal bayar dan sempat berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses ditingkat kasasi, dimana nilai hotel Maxone kini berkisar senilai Rp 150 Miliar.
Belakangan barulah Devi sadar kalau dirinya telah tertipu oleh Budi Santoso yang tidak saja memalsukan tandatangan nya sebagaimana hasil forensik kriminal Mabes Polri, untuk mendapat pinjaman kredit baru itu, tetapi juga digunakan untuk mengalihkan asset Maxone hotel kepihak lain, selain itu ternyata Budi Santoso juga mengambil keuntungan setiap bulannya sebesar Rp 500 juta, yang tidak pernah diketahui oleh korban Devi.
Hasil investigasi dilapangan menyebutkan bahwa pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Budi Santoso ini uda berjalan sejak tgl 3 April 2017, dan ditangani oleh Unit 2 Kamneg pimpinan Kompol Zaki Nasution, dimana terkesan 'masuk angin'
Hal ini terjadi karena sebelumnya diketahui bahwa tersangka yang cukup licin ini pernah menjadi rekanan dan Kontraktor bagi POLRI sehingga disebutkan Budi Santoso memiliki akses cukup dekat dengan sejumlah petinggi Polri, diantaranya kedekatan tersangka Budi Santoso dengan Komjen Oegroseno, Komjen Ari Dono dan sejumlah pejabat penting ditubuh Polri.
Oleh karena itu pihak pihak Media diseputar korban Devi Taurisa, dan juga didukung oleh banyak pihak termasuk pihak KPK, diharapkan bisa mengawal kasus ini agar pihak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, sekaligus menyeretnya ke Pengadilan guna mendapatkan hukuman yang berkeadilan.*** Mil.
No comments:
Post a Comment