Adapun tujuan Kunker Rombongan Pansus II yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Saidna Azhar Bin Tahir beserta Anggota Pansus yakni Leonora Far-Far, Cristianto Laturiuw, Yusuf Latumeten, Jopy Usmany, Johny Mainake, Zeth Pormes, Taha Abubakar dan Koordinator Pansus. Elly Toisutta ke Kabupaten Bantul adalah untuk mendiskusikan progres pemungutan pajak terhadap Air Tanah di wilayah tersebut.
Kedatangan Pansus II DPRD Kota Ambon diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PUPKP Kabupaten Bantul, Yudo Wibowo dan Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten, Ramiyana bersama Kasi Konservasi dan Pengendalian Sumber Daya Alam DPUPK Kabupaten Bantul, Wartini dan di Kantor Dinas PUPKP, Senin (1/8)Wakil Ketua Pansus II, Leonora E K. Far Far di sela-kunjungan mengatakan, Perda Kota Ambon Nomor 8 tahun tentang pajak Air Tanah telah ditetapkan sejak tahun 2012 akan tetapi, pasca penetapan Perda tersebut Kementrian Sumber Daya Alam kembali mengeluarkan regulasi berbeda sehingga beberapa poin-poin yang tertera perlu direvisi dan mengakibatkan Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum dapat melakukan pemungutan tarif pajak Air Tanah.
“Pada Perda Nomor 8 tahun 2012 tidak terdapat perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) yang merupakan dasar perhitungan tarif untuk dilakukannya pemungutan pajak bagi wajib pajak Air Tanah khususnya pada pelaku usaha di Kota Ambon,” ujarnya.
Far Far yang merupakan Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bantul memang tidak memiliki Perda Pajak Air Tanah secara terpisah namun perda tentang pajak diakumulasikan pada satu Perda tentang Perda Pajak Pendapatan Kabupaten.Sementara itu, Kepala seksi Konservasi dan Pengendalian Sumber Daya Alam DPUPK Kabupaten Bantul, Wartini pada kesempatan yang sama mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan penetapan cekungan air tanah, maka izin pemanfaatan dan pengusahaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Pemkab Bantul pada tahun 2010 telah membentuk Perda yang mengatur pemanfaatan dan pengusahaan air tanah serta ketentuan tarif Pajak Air Tanah. Namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pengelolaan Air Tanah berubah dimana ijin harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi,”ungkapnya.
Wartini menambahkan, akan tetapi pemungutan pajak Air Tanah tetap dilakukan oleh Kabupaten berdasarkan rumusan NPA yang ditetapkan bersama antara Pemprov dan Pemkab.
“Sehingga ketentuan pemungutan pajak Air Tanah disatukan dalam Perda Pendapatan Pajak Kabupaten Bantul,” tandasnya.
Selain itu, Sekretaris Dinas PUPKP Kabupaten Bantul, Yudo Wibowo menyampaikan, sebelum ditetapkan tarif pajak, perlu ditetapkan dulu NPA. Dan hal ini tentunya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan dirumuskan bersama pemerintah Kabupaten/kota, sehingga pemerintah Kota/Kabupaten tidak perlu mencantumkan NPA di dalam Perda Pajak Air Tanah.
“Karena telah ditetapkan pada Peraturan Gubernur yang tentunya menjadi acuan penetapan tarif, sehingga tarif 20 persen pajak tidak perlu diubah namun dasar perhitungannya perlu ditetapkan pada Peraturan Gubernur agar pemerintah Kota/ Kabupaten dapat melakukan pemungutan pajak Air Tanah tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat” katanya.
Ketua Pansus II DPRD Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir menyampaikan apresiasi terhadap berbagai informasi yang diberikan Pemkab Bantul sebagai bahan acuan revisi Perda Pajak Air Tanah.“Dan kemudian nantinya DPRD Kota Ambon akan menindaklanjuti kunjungan kerja ini dengan melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk menetapkan NPA, agar tarif pajak Air Tanah dapat segera ditetapkan serta pemungutan Pajak terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah di Kota Ambon dapat segera dilaksanakan guna menambah pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (MP-8)
No comments:
Post a Comment