Pengacara Lucas Langsung dipakein Rompi Tahanan KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Pengacara Lucas sama sekali tak menyangka kalau dirinya akan langsung ditahan oleh KPK, pasalnya Lucas dipanggil sebagai saksi, belum jadi tersangka. Apalagi dalam benak pengacara ini yang sudah jadi tersangka saja mamsih lama ditahan KPK.
Setelah mangkir dalam pemanggilan sebelumnya, penyidik KPK langsung menahan advokat Lucas tak lama setelah mengumumkannya sebagai tersangka. Lucas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan dugaan suap yang melibatkan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
Pantauan Info Breaking News digedung KPK Merah Putih, Lucas yang telah mengenakan rompi oranye menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 00.11 WIB Selasa (2/10) tadi,. Lucas yang total telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Awalnya Lucas diperiksa penyidik KPK untuk menggali keterangan terkait keberadaan Eddy Sindoro. Lucas datang ke gedung KPK pada pukul 12.44 WIB.
Lucas sebenarnya hadir di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Eddy Sindoro. Ia terlihat telah menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 20.40 WIB.
Namun, saat menuruni anak tangga, beberapa orang penyidik KPK yang mengenakan baju batik menghentikan langkahnya. Ia kemudian digiring kembali naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK. Beberapa jam kemudian, ia turun dengan mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye.
"Tersangka LCS (Lucas) kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK di Kavling K4 tepat di belakang Gedung KPK merah putih," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah media, Selasa (2/10).
Saat keluar dari gedung KPK memberikan sedikit pernyataan kepada para wartawan yang telah menunggu sebelumnya. Lucas mengaku tidak tahu apa yang dituduhkan penyidik kepadanya.
"Saya terus terang jujur proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK saya jujur bahwa saya tidak tahu, menurut saya apa yang dituduhkan pada saya bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddi Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saya juga tidak tahu dan sampai saat ini saya juga tidak dipertunjukkan juga bukti apa bahwa saya ada hal seperti itu," ujar Lucas.
Lucas mengaku akan melakukan segala upaya hukum terkait penahanannya oleh KPK termasuk mengajukan praperadilan.
"Segala upaya hukum akan kami lakukan," ujarnya.
Lucas diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Ia diduga menjadi orang yang membawa Eddy Sindoro kabur ke luar negeri untuk menghindarkan dari penangkapan KPK.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.*** Mil.
No comments:
Post a Comment