Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto |
Sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 266 KUHP yo Pasal 263 KUHP, dan berdasarkan Pasal 78 KUHP, maka batas waktu laporan tersebut diatas hanya berlaku selama 12 tahun, sehingga Konsekwensi nya prihal laporan Ny. Mria tersebut diatas hanya tersisa tinggal 1 tahun 10 bulan lagi sejak hari ini.
Hal yang sangat memprihatinkan dunia hukum dinegeri tercinta ini yang katanya merupakanj Negara Hukum, justru inilah yang menjadi kegelisahan Ny. Maria dan kuasa hukumnya, karena hingga kini kasus yang dilaporkan sejak sepuluh tahun lebih itu, masih belum diselesaikan apalagi belum ada tanda akan P21 kepenuntutan.
Padahal sampai hari ini Rabu 3 Oktober 2018, Alexius Tantrajaya SH MHum, Pengacara senior, yang telah banyak menuangkan pikirannya melalui puluhan artikel dan tulisan Supremasi Hukum diberbagai media cetak Nasional, telah dua kali mengirimkan permohonan secara tertulis kepada Kabareskrim Komjen Pol. Drs.Arief Sulistyanto,Msi, agar Laporan yang selama satu dasawarsa lebih mangkrak itu, bisa disikapi secara tuntas hingga dilimpahkan kepenuntutan, alias P21 agar disidangkan.
Advokat Senior Alexius Tantrajaya, SH MHum |
Anehnya pihak penyidik telah menerbitkan SPDP terhadap Lp 449/K/VIII/Siaga III tersebut kepada pihak Kejagung pada 29 Januari 2018, awal tahun lalu, namun herannya hingga kini masih belum juga tuntas apalagi P21.
Terkait dengan peristiwa hukum yang kelam diatas itulah Alexius Tantrajaya mengajukan gugatan terhadap Presiden RI,Ketua DPR RI,Kompolnas RI, Komtua Komnas HAM RI serta terhadap Kapolri dan Kejagung RI, yang mana perkara perdata ini rencananya akan diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2018 pekan depan.
"Betapa bahagianya hati saya jika sebelum diputus pekan depan itu, sudah ada kabar gembira dari bapak Bareskrim bahwa LP saya itu sudah dituntaskan menjadi P21, atau saya penuh berharap dan doa agar majelis hakim memutuskan perkara perdata itu dengan memerintahkan Kapolri agar menindak lanjuti laporan saya itu." kata Ny.Maria dengan wajah lelah menantikan selama sepuluh tahun lebih perkaranya tak di tuntaskan dikepolisian tersebut.
Timbul pertanyaan dibenak banyak pemerhati, benarkah Pak Arif Sulistyanto, Kabareskrim yang katanya sangat peduli terhadap nasib para pelapor, dan benarkah beliau sangat jenggel terhadap perkara yang mandek alias mangkrak karena ulah oknum nakal disana?
*** Emil F Simatupang.
No comments:
Post a Comment