"Kami ingin memberikan perhatian kepada wagub atas ketidak-aktifan beberapa OPD dalam proses pembahasan kita beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan sejumlah kebijakan strategis tidak bisa dituntaskan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin (24/9).
Pernyataan Syaid Mudzakir disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD tentang penyerahan nota keuangan dan raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2018.
"Kami minta sekali lagi kepada saudara wagub untuk memberikan perhatian terhadap ketidak-aktifan beberapa OPD yang tidak perlu saya sebutkan dalam sidang paripurna yang mulia ini," tandasnya.
Keseharian setiap organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran sangat penting.
Terkait dengan itu, maka penyusunan DPPA bagi setiap OPD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan data yang mengacu pada pagu indikasi yang telah disepakati bersama.
Skala prioritas yang telah disusun dalam KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2018 memberikan harapan untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat agar mampu menjawab masalah sosial kemasyarakatan yang masih dirasakan.
KUPA serta PPAS Perubahan ini memiliki makna penting dan strategis dalam menentukan perjalanan daerah ke depan, karena disepakati kebijakan umum pengelolaan anggaran daerah serta prioritas plafon anggaran yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2018.
Wagub Maluku, Zeth Sahuburua mengatakan, kesepakatan ini menunjukan adanya komitmen yang sangat tinggi dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terlebih khusus bagi badan anggaran dewan dan tim anggaran pemda dalam mempercepat KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2018.
Berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah melalui program kebijakan yang penting dan mendesak serta berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat di Maluku telah terakomodir dalam dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun ini.
"Hal ini membuktikan betapa besar tanggung jawab dewan terhadap masyarakat di Provinsi Maluku," ujar wagub.
Disadari sungguh dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini yang disebabkan oleh pengaruh ekonomi global yang turut juga dirasakan secara nasional maupun daerah, maka kita belum dapat mengakomodir berbagai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Maka berbagai aspirasi dewan dalam menyikapi KUPA serta PPAS Perubahan APBD 2018 baik yang disampaikan dalam bentuk saran dan usulan, bahkan kritikan melalui badan anggaran DPRD menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dan menjadi masukan yang sangat berarti bagi pemda.
Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku di tahun mendatang. (MP-4)
No comments:
Post a Comment