Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, karena perbuatannya telah membuat korban dan keluarganya malu dan trauma serta meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Awalnya terdakwa mengajak saksi korban yang saat itu merupakan pacarnya ke rumah di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa ternyata mengambil gambar atau foto pacarnya yang dalam keadaan bugil, lalu belakangan pada tanggal 28 Desember 2017 memposting" gambar pacarnya di akun media sosial. (MP-2)
No comments:
Post a Comment