"Sebelumnya saya mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Ventje Tomasoa dan belakangan memesan dari seorang teman di Jakarta," kata Klimen Nixon di Ambon, Senin (24/9).
Penuturan Klimen disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.
Terdakwa mengakui kalau setiap kali memesan sabu-sabu dari Jakarta sebanyak satu paket seharga Rp1,8 juta yang beratnya satu gram biasanya dikirim melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
"Namanya perusahaan jasa pengirimannya adalah PT. JNE," kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina mengatakan, terdakwa awalnya ditangkap polisi pada tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 16.30 WIT di kawasan Paradise Tengah.
"Terdakwa yang sedang mengendarai mobil tiba-tiba dihentikan oleh aparat kepolisian dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam sebuah rokok," katanya.
Polisi kemudian membawa terdakwa di kantor untuk diperiksa lalu kembali ke rumah terdakwa di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) menemukan alat bukti lain berupa alat hisap atau bong.
Pria yang memiliki tiga orang anak ini mengaku lemas bila tidak menggunakan narkoba.
Terdakwa yang dijerat melanggar pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba ini mengaku membeli sabu-sabu hanya untuk dikonsumsi dan tidak dijual kepada orang lain.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (MP-3)
No comments:
Post a Comment