Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan Saat Digiring ke Markas KPK di Jakarta. |
Medan, Info Breaking News - Akibat sempat diangkutnya Ketua dan wakil PN Medan oleh KPK, secara mendadak pula Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso mengumpulkan para hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap jalannya semua proses persidangan perkara yang sedang berlangsung di PN Medan.
Pertemuan itu dilakukan secara tertutup di ruang Cakra I atau ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan. Para hakim, panitera, dan pegawai PN Medan diberi pengarahan langsung oleh Cicut Sutiarso.
Dalam pertemuan itu, Cicut Sutiarso meminta agar para hakim, panitera, dan pegawai PN Medan tetap memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Pasca OTT terhadap empat hakim di PN Medan, dia meminta pelayanan tidak menurun.
"Dengan keadaan ini, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan sebaik-baiknya. Jangan sampai kosong, jangan sampai malas-malasan. Harus tetap semangat. Ini ada hikmahnya," kata Cicut usai pertemuan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 29 Agustus 2018.
Cicut menjelaskan, untuk sementara Plh Ketua PN Medan dijabat Hakim Saryana. Untuk langkah selanjutnya, Pengadilan Tinggi Medan masih menunggu kabar lanjutan dari KPK.
"Sementara Plh (Ketua PN Medan) Pak Saryana ya, kita sambil menunggu berita. Sama-sama menunggu kita," beber Cicut.
KPK sebelumnya menangkap tangan delapan orang, di antaranya hakim dan panitera di Medan. Mereka diduga bertransaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Medan. Salah satunya pengusaha Tamin Sukardi.
Tim menyita uang dalam bentuk dolar Singapura. Sebagian tim KPK juga masih memverifikasi sejumlah informasi dan bukti lain terkait praktik rasuah itu.
Tamin Sukardi selaku Direktur PT Erni Putra Terari merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar. Tamin menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236,25 miliar.
Majelis hakim menghukum Tamin Sukardi selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang beragenda putusan di PN Medan, Senin, 27 Agustus 2018. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Persidangan kasus ini sejak awal memang dipantau oleh tim KPK dan Komisi Yudisial.
Sementara pihak MA akan memberikan penjelasan hari ini Kamis (30.8) kepada kalangan media terkait persoalan hukum yang kini sempat memboyong Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo ke markas KPK di Jakarta, walau belum dinyatakan sebagai tersangka karena masih kurang bukti terhadap dua petinggi hakim Medan ini, MA menyatakan keduanya yang sudah sempat mengantongi SK promosi jabatan itu akan ditunda untuk sementara waktu. *** Eva/Mil.
No comments:
Post a Comment