Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru mengatakan, penilaian Kota Peduli HAM ini didasari oleh UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM.
"Kebiasaan pemenuhan HAM harus dari diri sendiri baru keluar, kalau tidak penghargaan hanyalah sesaat, jangan sampai itu terjadi, tetapi harus terus berjalan dari waktu ke waktu," katanya.
Ia mengakui, penilaian kota peduli HAM telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2012, berdasarkan kriteria dan verifikasi yang dilakukan oleh tim.
"Penilaian kota peduli HAM bukanlah semata- mata untuk mencari penghargaan, namun bagaimana pemerintah kota melalui SKPD dapat mendorong dan memacu penguatan pelayanan publik serta kepekaan kepada aspirasi masyarakat," paparnya.
Dia katakan, selain itu pemerintah lebih peka terhadap kualitas hidup dan Hak Asasi kelompok rentan gakni kaum penyandang cacat, perempuan, anak, dan Lansia.
"HAM adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan, dijunjung agar nilai - nilai kemanusiaan menjadi dasar hubungan antara pemerintah dengan masyarakat," cetusnya.
Louhenapessy menambahkan, dengan semuanya itu dapat diketahu bagaimana peran pemerintah agar dapat menjamin hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.
“Sehingga pemerintah dapat memberikan layanan kesehatan dan jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” pungkasnya. (MP-8)
No comments:
Post a Comment