Medan, Info Breaking News – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah orang di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (28/8/2018) kemarin ternyata juga turut menyeret seorang hakim berinisial WPW yang tak lain adalah hakim yang baru-baru ini memvonis Meiliana, seorang wanita yang dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan terkait kasus penistaan agama.
"WPW ini merupakan hakim yang memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meiliana," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Marak) Agus Yohanes melalui siaran pers di Medan, siang tadi.
Dalam keterangannya Agus menyebut WPW ditangkap bersama tujuh orang lainnya, yang sebagian tak hanya berprofesi sebagai hakim namun juga panitera.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK dengan barang bukti uang dolar Singapura tersebut perlu untuk diusut tuntas dan mereka yang terkait pantas dihukum berat dan dijerat pasal suap.
Agus bahkan menyebut bahwa tertangkapnya WPW adalah bentuk dari karma atas putusan kontroversialnya terhadap Meiliana.
"Hakim yang memvonis Meiliana ini seperti terkena karma atas putusan yang kontroversial tersebut. Hakim ini layak untuk dihukum berat," tegasnya.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan dalam kasus Meiliana menuai kontroversi. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut lantaran perbuatan terdakwa Meiliana dianggap tidak masuk ranah penistaan agama. Kasus Meiliana saat ini tengah memasuki proses banding. ***Eva Tampubolon
No comments:
Post a Comment