Rechercher dans ce blog
Tuesday, July 31, 2018
Resmi Beroperasi, Atlet Asian Games Gratis Naik LRT Palembang
Kebijakan PPh Final 0.5% bagi UMKM, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku secara efektif per 1 Juli 2018 memberikan sinyal positif kepada UMKM bahwa Pemerintah mendukung sepenuhnya peningkatan UMKM di Indonesia sehingga diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara bertambah besar. Selain itu, dengan pengenaan kebijakan tarif pajak PPh rendah 0.5% diharapkan UMKM yang masih melakukan transaksi underground economy akan muncul ke permukaan sehingga akan membantu otoritas pajak dalam pembenahan basis data yang merupakan salah satu pilar yang menjadi sasaran dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang diharapkan akan berdampak pada meningkatnya rasio pendapatan perpajakan terhadap PDB tax ratio Indonesia.
Schneider & Enste (2002) dan Schneider (2010) menemukan bahwa persentase underground economy di negara berkembang mencapai 35 s.d. 44 persen dari PDB, dimana estimasi <underground economy di Indonesia rata-rata dari tahun 2002-2007 mencapai 19,9 persen dari PDB. Hal ini dapat diartikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya secara benar masih rendah terlihat dari gap yang signifikan sebesar 19,9 persen antara penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak dan penghitungan pendapatan nasional. Namun demikian, gap tersebut belum memperhitungkan dampak dari pelaksanaan kebijakan tax amnesty sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Praktek underground economy inilah yang menyebabkan tax ratio di Indonesia tidak sejalan dengan pertumbuhan PDB di Indonesia. Tax ratio Indonesia untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar 11,6 persen. Secara teori, ketika PDB meningkat maka hal ini akan diikuti dengan peningkatan tax ratio.
Seperti dua sisi mata uang, di satu sisi penurunan tarif PPh Final menjadi setengah persen akan memberikan manfaat yang besar, antara lain meningkatkan pertumbuhan UMKM yang akan memperkuat ekonomi Indonesia dan diharapkan akan memperkuat basis data dari otoritas pajak. Di sisi lain, kebijakan menurunkan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen juga akan berdampak jangka pendek melalui penurunan penerimaan pajak dari sektor UMKM di tahun 2018. Namun demikian, dalam jangka panjang penurunan tarif tersebut akan menstimulasi pertumbuhan UMKM yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam beberapa penelitian ditemukan fakta bahwa pajak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Romer & Romer (2010) menemukan fakta bahwa peningkatan pajak sebesar 1 persen dari PDB akan menurunkan riil PDB sebesar 3 persen setelah 2 tahun. Lebih lanjut, OECD (2008) menemukan bahwa PPh Badan dan PPh Orang Pribadi mempunyai dampak paling harmful terhadap pertumbuhan ekonomi diikuti dengan pajak atas konsumsi dan pajak atas properti. Dengan kata lain, pajak mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dimana penurunan tarif pajak akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas "tax holiday" bagi UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja dan berorientasi ekspor yang akan berdampak positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini perlu menjadi pertimbangan mengingat kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor Indonesia masih terbilang rendah sehingga perlu ditingkatkan untuk menambah devisa negara.
Dengan demikian, penurunan tarif PPh Final menjadi setengah persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diharapkan akan berdampak signifikan terhadap momentum pemulihan ekonomi di Indonesia dan juga mendukung terlaksananya Reformasi Perpajakan Jilid III melalui penguatan basis data.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis Jefry Batara Salebu, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ini Kesimpulan FGD Tentang 'Tuo Nifaro' di Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan |Foto: Ferry Harefa |
Harga Jengkol Meroket Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram
Foto: Istimewa |
Jengkol termasuk makanan kontroversi, aroma khasnya bikin sebagian orang ogah makan, namun mayoritas masyarakat Indonesia kepincut dengan olahan jengkol. Dilansir dari detikcom, jengkol mengikuti jejak harga telur yang mengalami kenaikan harga.
Harganya bervarian di berbagai daerah namun hampir semuanya mengalami kenaikan. Alasan utamanya karena stok persediaan yang menipis namun peminatnya tetap banyak.
Di Jepara harga jengkol mencapai Rp 60 ribu. Padahal Jepara termasuk daerah yang terkenal dengan produksi jengkolnya yang manis dan enak.
Untuk sebagian besar wilayah Jawa Barat, jengkol tembus harga hingga Rp 80 ribu per kilo, padahal harga sebelumnya hanya Rp 20 ribu per kilonya.
Foto: Istimewa |
Beralih ke pulau Sumatera, jengkol di Medan dibanderol dengan harga Rp 42 ribu, naik dari harga normal Rp 30 ribu. Sementara di Lampung harga jengkol perkilonya Rp 50 ribu.
Sementara di ibu kota, jengkol di Pasar Induk Kramatjati mencapai Rp 60 ribu per kilo. Dan harga tertinggi di ibu kota adalah jengkol yang dijual di Pasar Minggu yang juga tembus angka Rp 100 ribu sekilo.
Pemicu utama kenaikan harga jengkol di pasaran ini akibat dari siklus panennya. Jengkol biasanya dipanen dua kali dalam setahun dan kini bukan memasuki musim panen jadi tak heran jika petani tidak bisa memasok jengkol ke pasaran.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, jengkol termasuk santapan sehari-hari. Orang paling favorit mengolah jengkol dengan cara di masak dengan bumbu balado atau dijadikan semur.
Sebagian orang suka dengan aroma khasnya yang meninggalkan jejak usai makan biji yang dijuluki 'kancing Levi's' ini. Tapi ada juga berbagai teknik masak yang diterapkan untuk menghilangkan bau si jengkol.
Meskipun nilai gizinya tak banyak dan beraroma khas, nyatanya jengkol tetap punya tempat di hati penikmatnya. Di warteg, menu jengkol bahkan jadi hidangan wajib. Jadi tak heran, masyarakat sering geger saat harganya melonjak. (Red)
Ini Sanksi Bagi Warga yang Berani Manipulasi Pelat Nomor Saat Ganjil-Genap
Pertama di Blora, Gedung BUMDes "Mandiri Makmur" Desa Kemiri Diresmikan
RESMIKAN BUMDES : Bupati Djoko Nugroho (baju hitam) mendengarkan penjelasan dari pengurus BUMDes Mandiri Makmur Desa Kemiri Kecamatan Jepon, usai meresmikan gedung. (foto: dok-ib) |
Pertama di Blora, Gedung BUMDes "Mandiri Makmur" Desa Kemiri Diresmikan
RESMIKAN BUMDES : Bupati Djoko Nugroho (baju hitam) mendengarkan penjelasan dari pengurus BUMDes Mandiri Makmur Desa Kemiri Kecamatan Jepon, usai meresmikan gedung. (foto: dok-ib) |
Kahiyang Lahirkan Cucu Perempuan untuk Jokowi
Presiden Jokowi didampingi Ibu Riana, Bobby Nasution dan sang Ibu Ade Hanifah Siregar saat memberikan keterangan terkait kelahiran cucu keduanya |
Pengunjung Lamsel Fair 2018 Bisa Ikut Simulasi Tes CPNS di Stand BKD Lamsel
Dua remaja perempuan yang sedang mengikuti simulasi tes CPNS |
Peringati HUT KEMRI Ke-73, TMP Gusit Gelar Lomba Tari Tradisional
TMP gelar lomba seni tari kreasi |Foto: Istimewa |
DPRD Buru Sikapi Laporan Tim PH Wakil Bupati
"DPRD Buru telah memanggil wakil bupati untuk rapat dengar pendapat terkait sikap bupati yang sengaja mendiskreditkan wabub," kata koordinator tim PH Wabub Bursel, Hendrik Lusikoy di Ambon, Selasa (31/7).
Sikap Bupati Buru yang dinilai tidak menghargai Amostafa Besan sebagai wakil bupati didasarkan atas tudingan wabub melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Buru kepada pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Akibatnya beberapa waktu lalu tim Ditreskrim mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buru dan ruang kerja bendahara setda untuk melakukan penyelidikan serta menyita sejumlah dokumen penting.
"Tudingan ini disampaikan Bupati Bursel dalam sebuah apel pagi di hadapan para Abdi Sipil Negara dan dipesankan kepada ASN apabila bupati sedang ke luar daerah maka mandatnya diserahkan kepada Sekda atau Asisten I," kata Hendrik.
Mobil dinas wabub juga dilarang parkir di halaman kantor bupati dan Satpol PP selalu bertugas melakukan pemantauan.
Bila wabub melakukan perjalanan dinas ke luar daerah maka harus menggunakan dana pribadi dan nantinya dimasukkan laporan pertanggungjawaban baru uangnya digantikan, sedangkan bupati atau pejabat lain langsung menerima uang perjalanan dinas saat berangkat ke luar daerah.
Untuk penggunaan anggaran makan/minum di rumah dinas wakil bupati, harus menggunakan dana pribadi sehingga beberapa bulan terakhir ini belum digantikan oleh sekretaris daerah.
"Karena tudingan Wabub Buru memberikan laporan dugaan korupsi inilah yang membuat suasana pemerintahan tidak harmonis sehingga kami membuat laporan resmi ke Presiden RI, kementerian terkait dan tembusannya juga disampaikan kepada DPRD kabupaten," ujar Hendrik.
Sementara Direktur Reskrim polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan secara terpisah menegaskan polisi selalu bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku dan setiap laporan atau informasi yang masuk.
"Kami bekerja fokus pada profesionalisme seorang penyidik dimana sebuah perkara diawali dengan adanya laporan atau informasi lalu dilakukan telaah baru disusun rencana penyelidikan," tegasnya.
Tujuan penyelidikan ini dalam rangka menemukan alat bukti sehingga perbuatan pidana itu bisa katakan sebagai sebuah peristiwa pidana atau tidak, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi.
"Terhadap kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan kemudian berlanjut ke langkah-langkah pemanggilan para saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Kemudian mengumpulkan data dan barang bukti yang harus disita dan sekarang ini sementara dilakukan penyidik, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.
Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sekarang berada di Namlea, Kabupaten Buru untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Nantinya penyidik akan menyampaikan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI.
"Jadi kami tidak pernah mendapat informasi Wabub Buru melaporkan kasus ini, dan itu bukanlah urusan kita tetapi polisi fokus pada perbuatan pidana secara profesional sesuai aturan KUHAP maupun Peraturan Kapolri nomor 14," tandas Nainggolan.
Dia juga memastikan akan ada penambahan tersangka dalam dugaan korupsi dana SPPD fiktif dan uang makan/minum di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 hingga 2017. (MP-4)
Dishub Kota Ambon Akan Tertibkan Waktu Operasional Becak
"Penertiban waktu operasional becak kembali pada aturan lama yakni disesuaikan warna yakni merah, kuning dan putih," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Selasa (31/7).
Waktu operasi pada Senin - Kamis untuk becak merah, Selasa -Jumat bagi putih, Rabu - Sabtu warna kuning, sedangkan untuk Minggu seluruh pengemudi becak dapat beroperasi bebas.
Kedepan becak akan dijadikan sebagai alat transportasi wisata.
Menurut dia, penertiban becak dijadwalkan dimulai 6 Agustus 2018 dan berlaku seterusnya, yang dimulai dengan sosialisasi kepada para pengemudi becak di kota Ambon.
Sebelum upaya penindakan dilakukan, pekan pertama Agustus 2018 pihaknya akan melakukan pembinaan, selanjutnya baru diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penertiban waktu operasi, kita juga akan melakukan penertiban ijin. Penertiban akan dilakukan berkelanjutan, jika ditemukan maka akan ditindak.
Diakuinya, tiga hal yang menjadi perhatian utama yakni hari dan jam beroperasi, seragam dan perawatan becak, karena mulai pekan depan Dishub akan menertibkan becak yang selama ini beroperasi di Kota Ambon.
"Penertiban transportasi di kota Ambon telah melakukan kesepakatan dengan para pengemudi becak. Pertama terkait waktu dan hari beroperasi becak, pengemudi becak juga harus menggunakan seragam sesuai dengan warna becak, serta becak yang dibawa harus terlihat bersih dan rapih," ujarnya.
Roby mengemukakan, becak juga kedepan akan dijadikan sebagai alat transportasi wisata, sehingga harus dibuat dengan bagus yakni proses modifikasi dimulai dari pemasangan stiker.
"Memeriahkan HUT Kota Ambon pada 7 September 2018 , seluruh becak harus dihias dengan berbagai lambang yang sifatnya untuk promosi wisata Kota Ambon,"katanya. (MP-3)
DPRD Maluku Bahas Rasionalisasi Anggaran Dan Program Prioritas
Rapat evaluasi yang dipimpin Ketua Komisi D Saadiah Uluputty tersebut membahas serta menanyakan soal rasionalisasi anggaran termasuk program-program prioritas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), dimana program-program tersebut nantinya akan disesuaikan dengan APBD daerah saat ini.
Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty mengatakan rencana pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran atau pemotongan anggaran menjadi pokok pembicaraan dalam rapat evaluasi tersebut.
“Komisi membicarakan soal rasionalisasi anggaran yang menjadi pokok pembicaraan hari ini. Kami mengundang OPD dalam rangka ingin mengetahui program-program apa saja yang ada di pemerintah daerah di masing-masing OPD yang diprioritaskan yang sekiranya bisa dirasionalisasikan dengan kondisi APBD Maluku saat ini,” ujarnya usai memimpin rapat.
Dijelaskan Uluputty, dalam rapat tersebut ada beberapa OPD yang mengajukan keberatan soal besaran anggaran pada program-program yang telah ditenderkan. Sebaliknya, ada juga OPD yang pengajuan rencana rasionalisasi anggarannya cukup untuk dianggarkan.
“Kalau tadi dalam rapat, ada beberapa OPD keberatannya terkait dengan anggaran atau program yang memang sudah di tenderkan. Namun ada juga OPD yang anggarannya itu cukup untuk menerima rencana rasionalisasi anggaran,”ungkapnya.
Uluputty katakan, Komisi D pada prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran yang diajukan beberapa OPD maupun beberapa Instansi Pemberdayaan lainnya. Meskipun anggaran beberapa program-program berkaitan dengan kepentingan maupun kebutuhan masyarakat.
“Tapi bagi kami di Komisi D, prinsipnya menolak rasionalisasi anggaran ini yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan masyarakat khusus untuk layanan-layanan dasar. Semisal Dinas Pendidikan, Kesehatan dan juga beberapa Dinas-Dinas Pemberdayaan,” tandasnya.
Uluputty menambahkan, penolakan rasionalisasi anggaran oleh Komisi D tentu memiliki alasan. Apalagi dengan tidak ditemukannya masalah signifikan dalam besaran anggaran APBD Maluku saat ini, tentu menjadi salah satu alasan mengapa Komisi D ajukan penolakan.
“Pada rapat pimpinan sebenarnya tidak ada masalah di postur anggaran kita. Karena dari hutang Rp177 milyar yang disampaikan Pemda, kita sudah melihat masih ada saldo Rp30 miliar,” pungkasnya. (MP-9)
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 15 Tahun Penjara
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana," kata JPU Kejari Namlea, Aprinto Simanjuntak di Ambon, Selasa (31/7).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meeringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa Rizki dijerat jaksa melanggar pasal 340 juncto pasal 338 KUH Pidana karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau berulang kali.
Saksi Ny. Wa Rima dalam persidangan sebelumnya menjelaskan saat kejadian, dirinya sedang berada di dalam dapur.
"Saya sedang memasak dan tiba-tiba dari arah dalam rumah terdengar jeritan orang meminta tolong dan ketika saya masuk, di dada kiri korban tertancap seblah pisau tetapi gagangnya sudah terlepas dan jatuh di lantai," jelas saksi.
Korban yang masih dalam keadaan hidup mengaku kalau dirinya ditusuk oleh terdakwa Rezky, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Selanjutnya korban dievakuasi ke rumah sakit Namrole tetapi tidak bisa tertolong, lalu dirujuk ke RSU Namlea, Kabupaten Buru, tetapi hanya bertahan dua hari dan akhirnya meninggal dunia.
Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rivan Soulisa. (MP-5)
PKB Kabupaten MBD Optimis Raih Satu Fraksi di Legislatif
Melijanus Evert Makupiola |
"Ini sudah tekat kita dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk bekerja keras meraih suara masyarakat agar nanti bisa mendapatkan satu fraksi di DPRD," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten MBD, Melijanus Evert Makupiola kepada Berita Maluku usai mendaftarkan para Calon Legislatif (Caleg) dari PKB di Kantor KPU MBD Tiakur, Selasa (31/7/2018).
Makupiola mengatakan, saat ini partai PKB mendapat satu kursi di lembaga legislatif Kabupaten MBD, sehingga pihaknya akan mengupayakan akan mendapatkan tambahan dua kursi pada pemilihan legislatif periode berikut sehingga bila dibulatkan menjadi tiga kursi dan otomatis akan meraih satu fraksi di dewan.
Bagi Makupiola, cita-cita mendapatkan satu fraksi di dewan itu sudah menjadi tekat, sebab 20 caleg diantaranya 12 caleg pria dan 8 caleg perempuan yang maju menggunakan kendaraan partai ini sudah diseleksi secara maksimal dan mempunyai kapabilitas yang tak diragukan lagi.
"Untuk itu, kita optimis mimpi kita untuk memperebutkan satu fraksi di DPRD MBD akan kita wujudkan nanti sebab caleg dari PKB merupakan putra-putri terbaik yang kita persiapkan untuk menjadi wakil rakyat di MBD," tegas lelaki melankolis ini. (e)
Mulai 1 Agustus Dilakukan Imunisasi Campak Dan Rubella Di Maluku
"Mulai tanggal 1 Agustus hingga September 2018 sudah mulai dilakukan imunisasi campak dan rubella secara serempak di Maluku, tetapi untuk daerah sangat terpencil dan terisolir bisa dimulai lebih awal," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. Meylke Pontoh di Ambon, Selasa (31/7).
Misalnya di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Barat, dan Maluku Tenggara Barat yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau dan sangat berjauhan sudah bisa dimulai lebih awal karena wilayahnya sulit dijangkau.
Menurut dia, tidak semua puskesmas melaksanakan program imunisasi campak dan rubella secara serempak di Maluku karena alasan kondisi wilayah yang terpencil.
Yang menjadi sasaran program imunisasi adalah anak-anak yang masih berusia sembilan bulan hingga di bawah 15 tahun.
"Kebetulan saat ini ada pertemuan workshop untuk menyusun program dalam mencapai imunisasi campak serta rubella dan soal tenaga maupun vaksin sudah disiapkan di setiap kabupaten," ujarnya.
Imunisasi campak dan rubella kepada masyarakat ini bersifat gratis dan para orang tua diharapkan bisa membujuk dan membawa anak-anak mereka untuk diberikan suntikan.
"Program ini sudah dilakukan di Pulau Jawa sejak tahun lalu dan secara bertahap akan dilakukan di seluruh Indonesia," kata Pontoh.
Bila tidak dilakukan imunisasi terhadap balita yang masih berusia sembilan bulan hingga di bawah 15 tahun maka akan membawa dampak negatif bagi anak-anak.
Campak adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dan gejalanya berupa ruam merah pada seluruh tubuh disertai demam, batuk, dan pilek dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan campak merupakan salah satu penyebab utama meninggalnya anak-anak di dunia.
Imunisasi rubella dilakukan guna memutus mata rantai penularan karena penyakit ini sering menyerang anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun. (MP-4)
Ini Mata Lomba Baru Di Pesta Teluk Ambon 2018
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Habiba Saimima mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya menarik daya tarik wisatawan yang berkunjung di Maluku, terkhususnya kota Ambon untuk menyaksikan acara yang sudah menjadi agenda tahunan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Jadi kita akan memberikan insentif kepada setiap desa di lima kecamatan di kota Ambon, untuk membuat satu destinasi baru, untuk nantinya dinilai dan akan diumumkan pada puncak acara 20 Agustus,”ujarnya di Ambon, Selasa (31/7).
Menurut Saimima, jika destinasi selfie dibuat bagus dan menarik para wisatawan, maka masyarakat sekitar akan memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar, tentu menambah perekonomian daerah dan pengembangan pariwisata.
"Dalam lomba ini, juga melibatkan generasi pesona indonesia untuk memviralkan, sehingga spot destinasi wisata baru ini akan dikenal, bukan hanya di Maluku, tetapi secara nasional bahkan international," ungkapnya.
Dijelaskan Saimima, untuk lomba lainnya, sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu lomba perahu tradisional atau manggurebe arumbae, perahu semang, memancing, melukis, mendongeng kisah-kisah leluhur tanah Ambon, fotografi taman bawah laut, membuat mozaik, voli pantai, dan festival sajian khas Maluku, serta pembersihan laut di seputaran Teluk Ambon
"Untuk pelaksanaan Pesta Teluk Ambon, yang biasanya diselenggarakan mulai dari tanggal 6 – 10 september, tahun ini event tersebut dimajukan di bulan Agustus mulai dari tanggal 18 – 20 Agustus," bebernya sembari menambahkan Hal ini dimaksudkan agar perayaan event tahunan yang diselenggarakan mulai dari tahun 2016 ini, diselenggarakan bersamaan dengan peringatan HUT Provinsi Maluku pada tanggal 18 Agustus. (MP-8)
Polres MBD Proses Bidan PTT Lakukan Penganiayaan
"Korban dan saksi sudah kami periksa termasuk tersangkanya mulai menjalani pemeriksaan hari ini," kata Kapolres MBD, AKBP Richard Tatuh yang dihubungi dari Ambon, Selasa (31/7).
Tindak pidana penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka MD terhadap Nike pada tanggal 25 Juli 2018 lalu dengan cara memukuli korban bertubi-tubi di bagian pelipis, mata, dan belakang kepala menyebabkan korban pusing dan muntah-muntah hingga menjalani perawatan medis selama enam hari di rumah sakit.
Keluarga korban yang tidak terima perlakukan kasar bidan PTT ini lalu membuat laporan resmi ke Polres MBD, dan penyidik sudah mulai melakukan proses pemeriksaan dengan memanggil para pihak.
Menurut Kapolres, penyidik telah memanggil MD untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, sedangkan korban bersama pihak keluarga hari ini juga memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Peristiwa ini bermula dari adanya kegiatan kunjungan kerja sejumlah dokter dari Kota Ambon ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten MBD sehingga para pegawai di Kantor Dinkes MBD bertahan hingga malam hari.
Kemudian aksi penganiayaan ini diduga akibat Nike disebut bersikap lancang karena melaporkan aksi para bidan PTT ini kepada kepala seksi, termasuk keluhan korban yang memberikan Rp100 ribu kepada para para bidan untuk belanja.
Namun keluhan ini dibantah para bidan dengan alasan uangnya telah dikembalikan kepada korban.
Laporan korban kepada kepala seksi juga direkam secara diam-diam oleh seorang bidan lainnya dengan menggunakan telepon genggam lalu menggunakannya untuk menekan korban. (MP-2)
KPU Ambon Tetapkan DPSHP Pemilu 215.957 Pemilih
"Setelah penetapan DPSHP maka KPU Kota Ambon akan mensosialisasikan DPSHP kepada masyarakat Kota Ambon selama tujuh hari yakni hingga 3 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Perencanaan dan Data Safrudin Layn, Selasa (31/7).
Pemilih di DPSHP Pemilu 2019 terbagi menjadi pemilih laki-laki sebanyak 103.911 dan perempuan sebanyak 112.048 pemilih, yang tersebar di lima kecamatan di kota Ambon yakni kecamatan Sirimau sebanyak 90.673 pemilih, Nusaniwe sebanyak 59.657 pemilih, Baguala sebanyak 32.729 pemilih, Teluk Ambon sebanyak 26.464 pemilih dan Kecamatan Leitimur Selatan sebanyak 6.434 pemilih.
"DPSHP yang ditetapkan telah kita umumkan di seluruh desa dan kelurahan di Ambon, jika ada sanggahan dari masyarakat maka KPU akan menyusun kembali pada masa perbaikan yang dijadwalkan 30 Juli-12 Agustus 2018, selanjutnya akan ditetapkan di pleno penetapan DPT pada 15-21 Agustus 2018," ujarnya.
Safrudin menyatakan, jika dalam tahapan sosialisasi ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPSHP, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan diri ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan setempat.
Selain itu juga dapat melaporkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau langsung ke KPU Ambon dengan membawa salinan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
"Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat yang belum terdaftar dapat didaftarkan kembali, karena masyarakat wajib didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilu 2019," katanya.
Ia menjelaskan, partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilih untuk kembali mengecek nama masing-masing di sekretariat PPS sangat dibutuhkan melalui tanggapan masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat calon pemilih sangat dibutuhkan agar semua wajib pilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum tahun 2019.
"Kami berharap partisipasi aktif pemilih untuk memastikan nama masing-masing sudah terdaftar dalam DPSHP melalui papan pengumuman di sekretariat PPS," kata Safrudin. (MP-2)
Ditkrimsus Polda Maluku Serahkan Dua Tersangka Korupsi Ke Kejaksaan
"Hari ini kami sudah melaksanakan penyerahan tersangka Ny. Hatija Attamimi dan Said Behuku beserta barang bukti dari Namrole ke Kejaksaan Negeri Namlea di Kabupaten Buru," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa (31/7).
Menurut dia, dalam tahun 2011 ada potensi tindak pidana korupsi yang Ditkrimsus temukan di Kabupaten Buru Selatan dan laporan polisi ini baru diterima tanggal 18 Agustus 2017 atas nama tersangka Hatija Atamimi selaku bendahara pengeluaran pada Bulan Januari hingga September 2011.
Kemudian tersangka Said Behuku yang merupakan bendahara pengeluaran di kantor Sekda Bursel dari Oktober hingga Desember 2011.
"Proses ini sudah jalan sekitar 1,5 tahun dari penyelidikan sampai penyidikan, kemudian setelah kami kirimkan berkas perkaranya ke jaksa tanggal 20 Juli 2018 dan sudah ada jawaban berkasnya dinyatakan lengkap," akui Nainggolan.
Selanjutnya dijelaskan tentang perkara pokok yang disangkakan kepada kedua pelaku berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas fiktif dalam dan luar daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011.
Jadi kalau bicara pokok perkaranya itu adalah modus operandi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas tahun 2011.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 serta pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.
Hatija Atimini (41), tahun 2011 sebagai bendahara satu Sekda Bursel dan beralamat di Namrole, dan rekannya Said Behuku (36) juga beralamat di Namrole.
Saksi yang periksa dalam perkara ini sebanyak 78 orang baik ASN maupun masyarakat dan mantan Sekda Abubakar Masbait.
Untuk saksi Abubakar Masbait ini dalam perkara yang sama sudah dilakukan penyerahan tahap dua dan berproses di persidangan, dan ini merupakan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama baik oleh Sekda maupun bendahara.
Barang bukti berupa dokumen yang disita berkaitan dengan SPP, UP, SP2DUP, dokumen SPP PU, tiket pesawat dan tiket kapal laut yang dibuat fiktif dan kerugian negara atas perbuatan ini terhadap Ny Hatija Atamimi Rp676 juta.
Sedangkan tersangka Said Behuku sebesar Rp709,5 juta dan semua anggarannya bersumber dari APBD Bursel tahun 2011. (MP-3)
Kadinkes Maluku: Vaksin MR Aman dan Efektif
"Vaksin MR mendapat rekomendasi dari Lembaga Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan memiliki izin edar dari Badan POM. Vaksin MR telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia, sehingga pemerintah Indonesia menyiapkan vaksin MR berkualitas internasional dan diberikan gratis untuk masyarakat," katanya di Ambon, Selasa (31/7).
Menurut dia, Dinkes Provinsi Maluku siap membantu orang tua yang ingin melindungi anak dari ancaman virus campak dan rubella (MR) melalui pemberian imunisasi MR yang berkualitas tinggi.
Vaksin MR disediakan untuk anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun secara gratis di setiap sekolah pada bulan Agustus dan di posyandu serta fasiltas kesehatan lainnya di bulan September 2018.
"Pemerintah telah menyiapkan vaksin MR berkualitas dan diberikan gratis untuk masyarakat mulai Agustus hingga September 2018," katanya.
Meykal mengatakan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka Komisi Daerah (Komda) dan Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sepakat bahwa vaksinasi MR dilakukan secara professional.
Jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan imunisasi, maka akan ditangani secara spesifik dan terencana.
"Respon yang cepat akan mencegah persepsi yang keliru tentang KIPI dan mendudukkan KIPI sebagai bagian tidak terpisahkan dari fenomena medis berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan," katanya.
Diakuinya, mengingat beragamnya respon tubuh terhadap imunisasi, maka seluruh pemangku kepentingan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keberhasilan program imunisasi dapat memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat.
"Bahkan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya yang timbul jika ada sebagian masyarakat yang tidak divaksinasi," tandasnya. (MP-6)
Masih Ada Perusahaan Di Maluku Belum Daftar BPJS-TK
"BPJS-TK mengindikasikan adanya beberapa perusahaan di daerah ini yang belum patuh terhadap beberapa ketentuan sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya seusai membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Tim Pengawasan Terpadu Tingkat Provinsi Maluku yakni BPJS-TK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (31/7).
Ia menjelaskan, ada perusahaan yang sudah terdaftar tetapi masih ada pekerjanya yang belum diberikan hak ikut jaminan sosiai tersebut.
"Kemudian kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh program, lanjutnya, sebab ada perusahaan yang hingga kini mungkin sudah mendaftarkan seluruh karyawannya tetapi masih mengikuti tiga program, sementara di BPJS-TK ada empat program yang wajib di daftarkan," ujarnya.
Sebenarnya perusahaan besar dan menengah harus mendaftarkan seluruh program sampai dengan jaminan kematian.
Karena itu Raker tersebut, menurut Alias, bertujuan menyinergikan kerja antarlembaga. Ketika petugas pemeriksa turun ke lapangan, salah satunya yang dibawa adalah norma ketenagakerjaan yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi kita saling bersinergi, men-support, tujuannya adalah supaya hak-hak para pekerja dapat diberikan perusahaan," ujarnya.
Prinsip BPJS-TK ingin mendorong peraturan perundang-undangan ini benar-benar dilakukan dengan semestinya.
Alias menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang kepesertaan program jaminan sosial keteganakerjaan, bagi pengusaha mikro wajib dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian.
Usaha kecil wajib tiga program yakni kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, sedangkan skala besar dan menengah wajib ikuti empat program yakni kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun.
"Artinya kalau perusahaan besar dan menengah hanya mendaftarkan tiga program berarti baru mendaftarkan sebagian program saja," ujarnya.
Kemudian jumlah tenaga kerja pada satu perusahaan besar dan menengah dengan karyawan 100 orang ternyata yang didaftarkan hanya 20 orang. Ini berarti hak tenaga kerjanya belum terdaftar semuanya.
Ada juga masalah yang ketiga yakni upah, yang diterima karyawan upah sebesar Rp5 juta yang dilaporkan ke BPJS-TK hanya Rp2,5 juta, sehingga hak jaminan pekerjanya yang dirugikan.
"Jaminan hari tua seharusnya sekian ternyata hanya sekian karena terdaftar hanya Rp2.5 juta pada hal harus Rp5 juta, begitu juga kalau terjadi kecelakaan kerja haknya menjadi berkurang," ujarnya.
Yosoa Salmon Marlissa, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku seusai memberikan sambutan mengatakan, kegiatan Raker yang dilakukan hari ini menjadi jaminan pelaksanaan pemeriksaan perusahaan, yakni kepatuhan tenaga kerja pada jaminan sosial tenaga kerja.
"Jadi kalau nantinya tim ini turun melakukan pengawasan, jika ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan semestinya maka pemeriksa akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mengharuskan perusahaan memenuhi kewajibnannya guna mengikutsertakan tenaga kerja," ujarnya.
Selain itu, kalau memang dalam pengawasan ditemukan ada perusahaan yang benar-benar belum melakukan kewajibannya maka pengawas akan mengeluarkan nota pertama dan tidak diindahkan akan diberikan lagi nota kedua, dan masih belum juga akan dilakukan tindaklajut dengan pemeriksaan.
"Karena Dinas selama ini juga sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan dan juga kepolisian, sehingga kita akan melakukan koordinasi selanjutnya, agar perusahaan harus mentaati ketentuan yang berlaku," ujarnya. (MP-3)
Search
Featured Post
5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times
Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...
Postingan Populer
-
Video Sudah Beredar Luas, Pemeran Wanita Minta Videonya Dihapus! ibcbet - Sejak semalam video mesum yang diduga mencatut salah seorang m...
-
MusliModerat.net - Betul juga apa yang dikatakan kolumnis berjuluk pendekar pena, H. Mahbub Djunaidi (1933-1995), bahwa pemerintah ta...
-
Ambon, Malukupost.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerj...