"BPJS-TK mengindikasikan adanya beberapa perusahaan di daerah ini yang belum patuh terhadap beberapa ketentuan sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya seusai membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) Tim Pengawasan Terpadu Tingkat Provinsi Maluku yakni BPJS-TK dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (31/7).
Ia menjelaskan, ada perusahaan yang sudah terdaftar tetapi masih ada pekerjanya yang belum diberikan hak ikut jaminan sosiai tersebut.
"Kemudian kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh program, lanjutnya, sebab ada perusahaan yang hingga kini mungkin sudah mendaftarkan seluruh karyawannya tetapi masih mengikuti tiga program, sementara di BPJS-TK ada empat program yang wajib di daftarkan," ujarnya.
Sebenarnya perusahaan besar dan menengah harus mendaftarkan seluruh program sampai dengan jaminan kematian.
Karena itu Raker tersebut, menurut Alias, bertujuan menyinergikan kerja antarlembaga. Ketika petugas pemeriksa turun ke lapangan, salah satunya yang dibawa adalah norma ketenagakerjaan yakni perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi kita saling bersinergi, men-support, tujuannya adalah supaya hak-hak para pekerja dapat diberikan perusahaan," ujarnya.
Prinsip BPJS-TK ingin mendorong peraturan perundang-undangan ini benar-benar dilakukan dengan semestinya.
Alias menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang kepesertaan program jaminan sosial keteganakerjaan, bagi pengusaha mikro wajib dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian.
Usaha kecil wajib tiga program yakni kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, sedangkan skala besar dan menengah wajib ikuti empat program yakni kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun.
"Artinya kalau perusahaan besar dan menengah hanya mendaftarkan tiga program berarti baru mendaftarkan sebagian program saja," ujarnya.
Kemudian jumlah tenaga kerja pada satu perusahaan besar dan menengah dengan karyawan 100 orang ternyata yang didaftarkan hanya 20 orang. Ini berarti hak tenaga kerjanya belum terdaftar semuanya.
Ada juga masalah yang ketiga yakni upah, yang diterima karyawan upah sebesar Rp5 juta yang dilaporkan ke BPJS-TK hanya Rp2,5 juta, sehingga hak jaminan pekerjanya yang dirugikan.
"Jaminan hari tua seharusnya sekian ternyata hanya sekian karena terdaftar hanya Rp2.5 juta pada hal harus Rp5 juta, begitu juga kalau terjadi kecelakaan kerja haknya menjadi berkurang," ujarnya.
Yosoa Salmon Marlissa, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku seusai memberikan sambutan mengatakan, kegiatan Raker yang dilakukan hari ini menjadi jaminan pelaksanaan pemeriksaan perusahaan, yakni kepatuhan tenaga kerja pada jaminan sosial tenaga kerja.
"Jadi kalau nantinya tim ini turun melakukan pengawasan, jika ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan semestinya maka pemeriksa akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang mengharuskan perusahaan memenuhi kewajibnannya guna mengikutsertakan tenaga kerja," ujarnya.
Selain itu, kalau memang dalam pengawasan ditemukan ada perusahaan yang benar-benar belum melakukan kewajibannya maka pengawas akan mengeluarkan nota pertama dan tidak diindahkan akan diberikan lagi nota kedua, dan masih belum juga akan dilakukan tindaklajut dengan pemeriksaan.
"Karena Dinas selama ini juga sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan dan juga kepolisian, sehingga kita akan melakukan koordinasi selanjutnya, agar perusahaan harus mentaati ketentuan yang berlaku," ujarnya. (MP-3)
No comments:
Post a Comment