"Putusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena klien kami maupun JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth menyatakan menerima putusan," kata penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa di Ambon, Maluku, Senin (26/2).
Amar putusan majelis hakim diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota menyatakan Debora terbukti bersalah melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Marcel, putusan tersebut juga sama persis dengan tuntutan JPU dalam persidangan Januari 2018 yang meminta terdakwa divonis dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya menjual obat mengandung PCC bisa mengancam kesehatan orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Debora adalah mantan pramuria pada salah satu karaoke di Kota Ambon yang menjual obat mengandung PCC kepada tiga rekannya yang masih bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Saksi bernama Sandra mengaku membeli obat tersebut karena alasan mengatasi sakit giginya, sedangkan saksi Vina mengaku empat kali membeli obat dari terdakwa untuk menghilangkan stres dan tidur malam bisa lebih nyenyak.
Obat yang dijual terdakwa seharga Rp100 ribu untuk satu strip berisikan sepuluh butir obat. Sedangkan saksi Julia yang lima kali membeli obat tersebut mengaku mengenali terdakwa sebagai penjual pakaian.
Para saksi juga mengaku baru mengetahui dampak buruk dari konsumsi obat tersebut setelah melihat pemberitaan di TV tentang korban PCC yang kritis di Kendari tahun lalu.
Dampak yang dirasakan tubuh setelah mengkonsumsi obat yang dibeli terdakwa adalah badan terasa lemas. (MP-3)
No comments:
Post a Comment