Warga Nisut yang demo di Gusit |Foto: Haogo |
Kedatangan pengunjuk rasa di kantor DPRD tersebut, untuk mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan perhubungan dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan.
Aturan yang mereka rasa memberatkan itu, karena Setiap mobil penumpang umum yang berasal dari arah Utara, luar wilayah Kota Gunungsitoli yang berakhir perjalanannya diwilayah Kota Gunungsitoli Wajib berhenti, menurunkan, menaikan, penumpang dan menunggu calon penumpang di terminal yang berlokasi di Desa Sisarahili Gamo.
Menurut pengunjuk rasa, Aturan tersebut telah menyengsarakan para supir yang mengantarkan Masyarakat lahewa ke Gunungsitoli, bahkan aturan itu mereka nilai sebuah pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
"Pembayaran restribusi di terminal Gamo sampai dua kali, penumpang kondisi sakit darurat, ibu hamil serta lansia tetap diturunkan oleh Dishub terminal Kota Gunungsitoli meskipun itu mengancam keselamatan jiwa penumpang, kemudian penumpang yang terburu-buru mengejar jadwal pesawat dibandara Binaka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalan harus menunggu mobil angkutan lokal Gunungsitoli, mobil angkutan lokal kota Gunungsitoli tidak peduli dengan persoalan barang penumpang, mobil dari Nias Utara hanya boleh berada di kota Gunungsitoli paling lama satu jam," ucap Pimpinan Aksi, Titus Sumarno Hulu saat membacakan Pernyataan Sikap Pospera dari Nias Utara saat diterima di DPRD Kota Gunungsitoli.
Salah seorang Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Aluisokhi Harefa yang ikut menerima pengunjuk rasa mengatakan juga pernah melihat kejadian seperti yang pengunjuk rasa sampaikan dan menyatakan akan merencanakan Rapat Dengar Pendapat.
"Kita ini semua saudara tetap Masyarakat kepulauan Nias, saya juga pernah melihat di terminal Gamo ada nenek-nenek yang diturunkan dari mobil. harusnya Kepala Dinas Perhubungan inilah yang terus mengawasi di lapangan. untuk itu Dalam waktu Dekat, akan kita rencanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Walikota Gunungsitoli, Bupati Nias Utara, DPRD Nias Utara, Dishub Kota Gunungsitoli dan Juga rekan-rekan Pospera,"ucap Aluisokhi.
Ditambahkannya, jika ada Pungli yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli selain retribusi yang telah ditentukan silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib. (Haogô zega)
No comments:
Post a Comment