Sekretaris Komisi A, Raad Rumfot menandaskan pihak perusahaan berdalih jika operasional yang mereka lakukan hanya untuk penanaman Kelapa Sawit semata. Namun yang terjadi malah sebaliknya kayu menjadi target yang nantinya akan mereka ekspor ke luar daerah.
“Ini perbuatan yang tidak harus dibiarkan, saya juga sampai hari ini belum tahu proses perizinan dari rencana PT Nusa, yang ingin membuka perusahaan Kelapa Sawit di Desa Osong itu. Namun fakta yang ada itu hanya bohong, karena perusahaan telah melakukan penebangan kayu secara liar untuk diekspor ke luar daerah, tentu ini masalah,” ungkapnya di Ambon, Jumat (1/12).
Menurut Rumfot, jika memang izin perusahaan PT. Nusa Ina dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan provinsi Maluku, maka dia sangat menyesal atas tindakan dinas. Lantas mempertanyakan kembali prosedur keluarnya izin itu. Karena dalam prosesnya tidak ada fungsi kontrol dari pihak dinas, ketika perusahaan itu sedang melakukan pekerjaan di lapangan.
Rumfot bahkan menuding, jika Pemerintah Kabupaten SBT seakan memberikan perusahaan tersebut beroperasi secara leluasa, tanpa ada pengawalan. Dan imbasnya, pencemaran alam terpaksa dirasakan oleh masyarakat sekitar proyek. Persoalan ini, tentunya harus segera disikapi.
“Masyarakat setempat sudah menyuarakan berkali-kali, agar menjadi perhatian pemerintah. Ini tugas beliau sebagai kepala daerah untuk melihatnya, karena persoalan lingkungan sudah mulai terasa tidak bersahabat. Sementara pemerintah tinggal diam. Kalau seperti ini, maka perlu dipertanyakan mana kebijakannya sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Dijelaskan Rumfot, pemerintah Kabupaten SBT seharusnya mempelajari berkas yang disodorkan PT. Nusa Ina Agro Tanah Merah Manise, ketika ingin membuka perkebunan kelapa Sawit. Hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang akan berkaitan dengan kehidupan masyarakat setempat nantinya terutama pencemaran lingkungan.
“Pemerintah sudah seharusnya mengetahui, bahwa sejak awal PT. Nusa Ina juga yang mengelola Kelapa Sawit di Seram Utara dan menimbulkan banyak masalah disana. Kemudian kalau, mereka kembali ke SBT, untuk membuka lahan, tentu ini masalah bagi kita, tetapi lagi-lagi pemerintah seakan tidak melihat persoalan ini,” kesalnya.
Sekedar diketahui, tanggal 25 Oktober 2017 lalu masyarakat Kabupaten SBT yang tergabung dalam koalisi anti pengrusakan hutan atau lembaga Nanaku, melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur dan DPRD Maluku.
Dalam aksinya, mereka menolak operasinya PT Nusa Ina Tanah Agro Manise di kawasan Hutan Osong Kabupaten SBT. Karena, bagi mereka hutan mestinya dijaga dan dilindungi untuk kepentingan kehidupan masyarakat sementara masyarakat setempat tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan itu.
“Demi memperjuangkan dan menyelamatkan hutan serta manusia di Pulau Seram terutama Kabupaten SBT khususnya Desa Osong , Kecamatan Werinama, maka kami hadir untuk meminta penjelasan dan ketegasan dari pemerintah, terutama Gubernur Maluku untuk segara melihat dan merespons persoalan ini, demi kepentingan masa depan generasi muda di SBT,” kata pendemo saat itu.
Mereka juga mendesak Gubernur Said Assagaff dan DPRD selaku perwakilan rakyat, untuk segera mencabut izin operasi perusahaan itu.
“Kami minta Agar Gubernur maupun DPRD Maluku segera cabut izin operasi perusahaan itu, karena dianggap sudah merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkap pendemo. (MP-9)
No comments:
Post a Comment