Penulis : Roby
Selasa 17 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Satlantas Polres Probolinggo menggelar sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah atau yang biasa disebut "pemutihan" Rabu (25/10) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Tri Nuartiko, SH, berlangsung di Kantor Bersama Samsat Kraksaan dengan membagikan brosur dan leaflet kepada masyarakat yang sedang melakukan prngurusan administrasi kendaraan bermotor oleh anggota Satlantas.
"Kami laksanakan sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak, supaya masyarakat tahu dan memanfaatkan program ini," terang Tri Nuartiko, SH
Kasat Lantas menyampaikan bahwa, beberapa poin pemberian keringanan dalam kebijakan Gubernur Jatim antara lain seperti, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II), pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan denda & bunga pajak kendaraan bermotor dan yang terakhir adalah pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan.
"Jadi kami sampaikan, Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan. Seumpama warga telat bayar pajak selama tiga tahun, mereka tetap bayar pajaknya yang tertunggak yang di gratiskan hanya dendanya," terangnya.
Untuk pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam Pergub Jatim No. 67 Tahun 2017 ini, berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan 28 Desember 2017, diharapkan masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan program kebijakan dari Gubernur Jatim tersebut secara optimal. (Hms)
//
Editor : fir
No comments:
Post a Comment