"Saya bersama Erny Sopalatu selaku PPTK membawa uang tersebut atas perintah terdakwa tetapi Ny. Rety Assagaff selaku ketua tim penggerak PKK namun saat itu beliau sedang sibuk sehingga uangnya diserhkan kepada bendahara PKK," kata Meggy di Ambon, Selasa (24/10).
Penjelasan Meggy disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Saksi mengakui kalau dirinya diperintahkan terdakwa untuk menyetor uang catering yang merupakan biaya konsumsi kunjungan menteri dan PKK memberikan tanggungjawab kepada Dinas Kominfo Maluku untuk menanggulanginya.
Dana tersebut merupakan anggaran proyek Dinas Kominfi Maluku tahun anggaran 2015, dimana saksi mencairkan Rp440 juta, kemudian mentransferkan Rp23 juta kepada terdakwa dan Rp35 juta diserahkan kepada tim penggerak PKK.
Ibrahim Sangaji yang merupakan mantan Kadis Kominfi Maluku menjjajdi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek grand design master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Dalam proyek penguatan jaringan Wifi tahun anggaran 2015 ini, PT. Telkom sebagai pihak penyedia layanan jaringan dirugikan karena belum menerima pembayaran Rp168 juta untuk tiga bulan terakhir dari PT. Bintang Timur selaku rekanan.
Sementara untuk proyek pembuatan master plan meski sudah selesai dikerjakan 100 persen tetapi pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini belum menerima pembayaran yang besarnya lebih dari Rp800 juta.
"Kami lebih banyak berkoordinasi dengan Erny Sopalatu selaku PPTK dalam proyek ini dan kurang berhubungan terdakwa, termasuk menentukan PT. Bintang Timur sebagai pihak ketiga" kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki.
Penentuan pihak ketiga dilakukan sebelum proyek tersebut disetujui dalam DIPA tahun anggaran 2015 yang ditetapkan pemprov bersama DPRD provinsi.
Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ekar Hayer mengatakan, sekali pun isteri seorang presiden meminta penyetoran dana yang diambil dari anggaran proyek seharusnya tidak dipenuhi.
Pada persidangan pekan lalu, JPU juga menyatakan tidak ada istilah pilih-pilih baru tebang dalam perkara ini dan sesuai fakta persidangan, JPU nantinya akan mempertimbangkan untuk menetapkan PPTK bersama bendahara sebagai tersangka.
Sementara PH terdakwa, Syukur Kaliki mengatakan kliennya hanya mengingat saksi untuk menyelesakan biaya konsumsi kegiatan menteri dan seharusnya dibayarkan kepada pihak penyedia catering. (MP-4)
No comments:
Post a Comment