Rechercher dans ce blog

Wednesday, October 25, 2017

BI Memiliki Tugas Dan Kewenangan Menetapkan Kebijakan Moneter

Ambon, Malukupost.com - Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, sesuai amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2009, BI memiliki tugas dan kewenangan menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan makroprudensial untuk mendorong stabilitas sistem keuangan.
Ambon, Malukupost.com - Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, sesuai amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2009, BI memiliki tugas dan kewenangan menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan makroprudensial untuk mendorong stabilitas sistem keuangan.

"Tugas dan kewenangan tersebut mengalami sedikit perubahan sejak terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011," katanya di Ambon, Rabu (25/10).

Untuk menjawab semua tugas dan kewenangan tersebut, BI secara konsisten terus melakukan berbagai langkah strategis melalui penetapan, kebijakan dan ketentuan di bidang makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran dan pengedaran uang.

Bank Indonesia merasa perlu adanya pemahaman yang baik dari pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut melalui penyelenggaraan seminar dan sosialisasi yang telah dilaksanakan di Kota Ambon pada tanggal 20 Oktober 2017.

Bambang mengatakan, untuk memastikan efektivitas dari seluruh kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan, diperlukan sebuah fungsi pengawasan yang kuat dan terintegrasi yang meliputi bidang-bidang tersebut melalui mekanisme pengawasan off-site maupun on-site terhadap berbagai komponen sistem keuangan.

Pengawasan tersebut meliputi proses analisis untuk memantau dan mengidentifikasi risiko dibidang moneter, seperti risiko nilai tukar dan suku bunga; risiko sistemik yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan; dan risiko-risiko lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

"Implementasi pengawasan Bank Indonesia tersebut dilakukan secara menyeluruh, baik ditataran nasional maupun pada tataran regional," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk meyakini efektivitas implementasi kebijakan dan pengaturan Bank Indonesia sampai dengan tataran perekonomian dan sistem keuangan daerah, sebagai contoh adalah pengawasan terhadap ketentuan transaksi valuta asing dan kepatuhan terhadap standar instrumen sistem pembayaran serta penggunaan uang Rupiah.

Bambang pramasudi mengatakan, dalam pelaksanaannya, pengawasan juga dilakukan di daerah oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri termasuk oleh Kantor Perw akilan BI Provinsi Maluku yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

"Yaitu yang pertama, Pengawasan terhadap penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), untuk memastikan transaksi penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan prinsip tata kelola yang baik sehingga tercipta pasar valuta asing yang sehat, terdapat 2 (dua),penyelenggara KUPVA BB berizin yang terdapat di Provinsi Maluku yaitu PT Indova dan PT Kebun Mas Murni," ujarnya.

Yang kedua, Pengawasan terhadap Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB), yang merupakan kegiatan transfer dana baik dalam lingkup lokal/domestik maupun cakupan yang lebih luas ke mancanegara yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik sehingga terciptanya kegiatan pengiriman uang (remitansi) yang lancar dan dapat diandalkan. Namun sampai saat ini belum terdapat PTD yang berkantor pusat di Provinsi Maluku.

Ketiga yakni Pengawasan terhadap penyelenggaraan Kas Titipan Bank Indonesia (Kastip BI) oleh Bank Umum, yang merupakan salah satu program strategis Bank Indonesia yaitu Centralized Cash Network Planning (CCNP), suatu program yang menjalin kerja sama dengan perbankan untuk dapat memberikan pelayanan penukaran uang Rupiah layak edar hingga ke pelosok daerah dengan efektif dan efisien.

Bambang mengatakan, sampai saat ini terdapat 3 (tiga) Kas titipoan (Kastip) BI yang berada di Provinsi Maluku yaitu di Tual yang dikelola PT BRI, di Fak-Fak yang dikelola PT BPD Papua, dan di Namle yang dikelola PT BPD Maluku Malut.

Ke empat yakni pengawasan terhadap Kegiatan Pertukaran Warkat Debit (KPWD) oleh Bank Umum, yang merupakan bagian dari pengelolaan kegiatan transaksi non tunai terkait dengan pelaksanaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yaitu kegiatan transfer dana antar bank di daerah oleh Bank Umum yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Menurutnya, sampai saat ini belum terdapat Bank Umum selaku pengelola KPWD, karena seluruh kegiatan SKNBI masih dikelola secara terpusat di KPw BI Provinsi Maluku.

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas untuk fungsi pengawasan tersebut,Bank Indonesia menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, OJK, LPS, termasuk stakeholders lainnya seperti akademisi, pengusaha, perbankan, para pelaku usaha, bahkan termasuk masyarakat luas," ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperbaiki fungsi pengawasan terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makropudensial dan sistem pembayaran. (MP-2)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan BI Memiliki Tugas Dan Kewenangan Menetapkan Kebijakan Moneter : http://ift.tt/2yMA1Ty

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

5 Negara yang Terkenal akan Street Food Nikmat Mereka - IDN Times

Berwisata ke luar negeri tak lengkap rasanya jika tidak mencoba berbagai hal yang khas dari negara tersebut. Mulai dari tempat wisata , b...

Postingan Populer