"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Selasa (22/8).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
William Stenley dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.
JPU dalam persidangan juga menuntut rekan Wiliam bernama Maikel Makatita selama dua tahun penjara karena menjadi pembeli narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa.
Terdakwa Wiliam ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat platik klip bening, dimana plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.
Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama, plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.
Selain itu, kata jaksa, polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.
Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).
Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley.
Polisi kemudian menyuruh saksi Michael menghubungi terdakwa dengan dalih membicarakan masalah hutang pada salah satu cafe, namun terdakwa mempersilahkan saksi mendatangi kamarnya.
Saksi Fachri dan Samali mengikuti Michael dan masuk kamar terdakwa lalu ditemukan dua kotak, masing-masing berwarna merah dan hitam di atas meja kerja terdakwa.
Terdakwa akhirnya mengakui benda yang ada dalam dua kotak itu adalah narkotika tetapi dia mendapatkannya dari seseorang bernama Joe yang beralamat di Jakarta dan saat ini belum tertangkap.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin. (MP-6)
No comments:
Post a Comment