BERITAPNS.COM--Lumarahnya seoranga akan menunggu masa aktifnya sebagai PNS sesuai batas umur sebagai pns dan segera mendapat masa pensiun, Namun banyak juga yang lebih memilih untuk pensun dini dari status PNSnya dengan berbagai alasan. Saat pegawai negeri sipil pensiun, mereka akan mendapatkan jaminan dari negara atas jasa-jasa yang sudah diberikan pada negara. Pensiun dini sendiri adalah pemberhentian kerja atas permintaan sendiri oleh seorang PNS sebelum mencapai usia pensiun. Pemberhentian atas diri sendiri dibagi menjadi dua yakni pensiun dengan hak dan pensiun tanpa diberikan hak apapun. PNS yang sudah berumur minimal 50 tahun dan juga sudah bekerja pada negara minimal 20 tahun maka berhak untuk mengajukan pensiun dini. Pemberhentian atas diri sendiri ini diajukan sebelum PNS mencapai usia pensiunnya.
Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014 mengenai Aparatur sipil Negara Pasal 87 dijelaskan bahwa PNS diberhentikan secara hormat dengan 5 alasan yakni pensiun dini, PNS meninggal, adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang membuat PNS pensiun dini, PNS telah mencapai batas usia pensiun, dan PNS sudah tidak bisa lagi bekerja baik secara jasmani maupun rohani. Nah bagi anda yang mau Pensiun Dini silahkan baca apa saja syarat dan Prosedur pengajuan pensiun dini pns
Syarat dan Prosedur Pengajuan Pensiun Dini PNS
Syarat pengajuan pensiun dini PNS ini sudah diinformasikan jauh-jauh hari saat adanya wacana rasionalisasi dari pemerintah. Pensiun dini untuk para PNS ini akan dimulai dari bulan Maret. Sesuai dengan kriteria sementara, para PNS yang dipensiunkan adalah pegawai yang memiliki kinerja tidak bagus lagi dan berusia 50 ke atas. Meskipun demikian, PNS yang dirasionalisasi tetap akan mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya. Bagi Anda yang penasaran, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang ingin mengajukan permohonan untuk pensiun dini.
- Persyaratan yang pertama adalah PNS sudah berusia (50) tahun. Masa kerja yang harus dimiliki minimal 20 tahun. Apabila masa kerja dan syarat umur tersebut tidak terpenuhi, maka PNS tidak memperoleh hak untuk pensiun.
- Syarat pengajuan pensiun dini PNS selanjutnya adalah memenuhi berkas administrasi. Para PNS yang ingin pensiun dini harus mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber daya Negara.
Setelah persyaratan terpenuhi, barulah Anda mengikuti prosedur dan tata cara untuk bisa mengajukan permohonan untuk pensiun dini. Tahapan-tahapan yang harus Anda lalu adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Mensek Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber Daya Manusia. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan semua berkas kelengkapan administrasi untuk pensiun dini. Perlu diingat bahwa surat permohonan ini bukanlah surat langsung pribadi ke Mensesneg, tapi permohonan yang bertingkat melalui instansi PNS tersebut bertugas. Pejabat yang menangani hal ini biasanya adalah SDM atau kepegawaian.
- Apabila berkas permohonan sudah masuk, maka semua berkas administrasi Anda akan diperiksa, diteliti dan dipilah-pilih oleh bagian biro kepegawaian.
- Jika surat permohonan Anda diterima, maka akan dibuatkan Surat Mensekneg yang ditujukan kepada Presiden terkait dengan usulan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun.
- Selanjutnya, akan ada draft atau rancangan Keputusan Mensekneg serta memorandum penjelasan terkait dengan pemberhentian PNS dan hak pensiun.
Setelah syarat pengajuan pensiun dini PNS dan surat permohonan Anda sudah diajukan oleh Kemensekneg, maka surat keputusan pemberhentian untuk pensiun dini ini akan ditetapkan oleh Presiden RI (PNS golongan IV/c sampai IV/e), Menteri Sekretaris Negara (PNS pangkat II/a sampai IV/b). Berikut ini adalah berkas administrasi yang harus PNS siapkan jika ingin pensiun dini.
- Fotokopi SK Pengangkatan PNS dan CPNS yang dilegalisir dan rangkap 6
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi rangkap 6
- Karpeg Fotokopi, dilegalisir dan rangkap 6
- SK terkait Kenaikan Pangkat terakhir, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Akte Kelahiran untuk Anak difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Fotokopi SK terkait Kenaikan Gaji Berkala paling akhir dilegalisir dan rangkap 6
- Surat Nikah difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- KTP, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Rekening bank, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 (10 lembar)
- Surat keterangan kuliah untuk anak PNS yang menjadi tanggungan keluarga difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Pas foto hitam putih istri atau suami terbaru ukuran 3 x 4 (4 lembar)
Demikian informasi persyaratan dan Prosedur pengajuan pensiun Dini PNS ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda.
No comments:
Post a Comment