Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan menteri perhubungan (menhub) untuk mencabut sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasannya, beberapa ketentuan dalam permenhub bertentangan dengan Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MA juga menilai ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Perintah itu tercantum dalam putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang merupakan tindak lanjut permohonan uji materiel atas Permenhub 26/2017 yang diajukan enam pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan diterima MA pada 4 Mei 2017. Keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo," demikian putusan MA itu seperti dikutip Investor Daily dari laman putusan mahkamahagung.go.id pada Senin (21/8).
Ketentuan yang diperintahkan untuk dicabut adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf e, Pasal 19 Ayat (2) huruf f dan Ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 Ayat (9) huruf a angka 2 dan Ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 Ayat (4) huruf c, Pasal 37 Ayat (4) huruf c, Pasal 38 Ayat (9) huruf a angka 2 dan Ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 43 Ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 Ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 Ayat (3), dan Pasal 66 Ayat (4).
Salah satu poin, yakni penentuan tarif angkutan sewa khusus yang dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah dan merupakan usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan oleh direktur jenderal atas nama menteri, menurut MA, bertentangan dengan Pasal 183 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tarif seharusnya didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
Selain itu, MA menilai, sejumlah ketentuan dalam Permenhub 26/2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU 20/2008, karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut pemohon uji materiel, implementasi Permenhub 26/2017 tidak menguntungkan mereka selaku pengusaha mikro maupun masyarakat luas sebagai pengguna angkutan sewa khusus. Implementasi regulasi itu menimbulkan biaya tinggi.
Dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf f dalam Permenhub 26/2017 disebutkan penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan oleh direktur jenderal atas nama menteri setelah dilakukan analisis. Menurut para pemohon, penentuan tarif batas bawah dan batas atas tidak memberikan persaingan sehat bagi para pelaku usaha, karena pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif seperti taksi konvensional, sehingga menimbulkan biaya tinggi.
Untuk angkutan sewa khusus, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan bawah yang dibagi atas dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, sedangkan wilayah II mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas atas Rp 6.000 per km dan batas bawah sejumlah Rp 3.500 per km berlaku di wilayah I, sedangkan tarif batas atas Rp 6.500 per km dan batas bawah Rp 3.700 per km berlaku di wilayah II.*** Any Christmiaty.
No comments:
Post a Comment