Baju korban kini disita sebagai barang bukti. (foto: dok-ib) |
"Kasus pencabulan itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban. Korban, sebut saja Melati mengalami peristiwa tragis tersebut setelah melakukan aktifitas ibadah yang berlokasi di suatu Desa wilayah Kecamatan Jepon selatan, Blora," kata AKBP Saptono.
Menurut Kapolres, kejadian itu berawal bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 12.30 WIB sewaktu korban duduk bersender di dinding dengan posisi kaki terkangkang. Hal itulah awal yang membuat tersangka mulai berhasrat mempunyai pikiran cabul.
Melihat sudah sepi orang, tersangka lalu memanggil korban namun korban tidak menjawab, kemudian terlapor menarik tangan korban juga menurunkan celana yang dipakai oleh korban selanjutnya membaringkan korban di lantai.
Kemudian terlapor melepas sarung yang dipakainya, pada saat itu, korban hendak lari tetapi dimarahi kemudian dipegang lagi oleh terlapor. Belum sempat dicabuli oleh tersangka, korban menjerit dan memberontak. Takut ketahuan korban Melati diberi uang sebesar Rp 2000,- (dua ribu) oleh tersangka untuk membeli jajan dan diancam agar tidak mengadu ke orang lain. Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut oleh Ibu korban.
"Aksi tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan tindak pencabulan itu ke Polisi," ujar Kapolres.
AKBP Saptono menambahkan, barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu baju berwarna pink dan celana kain berwarna kuning.
"Kasus ini juga masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Blora," katanya.
Menurut pengakuan tersangka di depan Polisi, dirinya melakukan perbuatan cabul tersebut menuruti hawa nafsunya, dikarenakan sudah lama bercerai dengan istrinya dan belum sempat menikah lagi.
"Saya mengaku khilaf melakukan perbuatan itu pak, lantaran hasrat hawa nafsu saya yang menggebu-gebu," ujar tersangka MJ sembari tertunduk.
Kapolres Blora AKBP Saptono menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan, khususnya para Ibu-ibu.
"Agar anaknya dijaga dengan baik, dipantau juga dari segi pergaulan sehari-harinya. Jangan mudah percaya dengan siapapun terkait masa depan anak-anak kita, terutama, anak yang masih dibawa umur." imbaunya.
Akibat perbuatannya tersangka yang melawan hukum, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Blora. (res-ib)
No comments:
Post a Comment