Dumatubun: anggaran untuk Pilkada Malra Rp20,581 Miliar
Langgur, Malukupost.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 akan dimulai pelaksanaannya pada bulan September Tahun 2017, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Engelbertus Dumatubun, di Langgur, Jumat (25/8), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sesuai PKPU tersebut bahwa proses NPHD bersamaan juga dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 273 yang batasannya tanggal 31 Agustus 2017, jadi kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Malra, jadi proses NPHD sudah dilaksanakan dengan Pemda dan itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Bupati Malra,” katanya
Menurut Dumatubun, proses selanjutnya sesuai mekanisme Undang-Undang bahwa setelah ada NPHD maka harus dilakukan register untuk selanjutnya pembuatan nomor rekening guna proses pencairan anggaran
“Proses selanjutnya sesuai mekanisme Undang-Undang bahwa setelah ada NPHD maka harus dilakukan Register, dan kita berencana hari Senin (29/8) mendatang meregister ini ke Kanwil Departemen Keuangan di Ambon, dan dari nomor register ini maka dibuatlah lagi nomor rekening untuk proses pencairan anggaran dimaksud,” ungkapnya.
Dumatubun katakan, hasil kesepakatan antara KPU, Pemda dan DPRD terkait anggaran Pilkada Maluku Tenggara bahwa anggaran untuk Pilkada Malra yakni sebesar Rp20,581 Miliar untuk tahun anggaran 2017-2018.
“Untuk tahun anggaran 2017 itu dalam rancangannya kami membutuhkan biaya sebesar Rp5,179 Miliar namun telah disepakati oleh Kabag Keuangan untuk tahun 2017 realisasinya sebesar Rp5 Miliar yang didalamnya itu juga nanti ada biaya studi banding yang harus disetor kembali ke Pemda,” bebernya.
Terkait jadwal tahapan, Dijelaskan Dumatubun, sesuai PKPU Nomor 1 tersebut diatas bahwa bulan ini memang sudah harus ada sosialisasi, maka pihaknya menggenjot agar selesai register bisa langsung melaksanakan sosialisasi, diantaranya dengan sosialisasi dari pemilih pemula dari sekolah ke sekolah, dari desa ke desa, karena itu adalah agenda utama yang harus dilakukan dari akhir Agustus dan awal September 2017.
“Setelah itu nanti mulai tanggal 12 Oktober 2017 sesuai jadwal ada perekrutan penyelenggara Pemilu di bawah KPU diantaranya PPK dan lain-lain sekaligus dengan pembukaan pendaftaran untuk Pemantau Pemilu,” tuturnya.
Dumatubun menambahkan, untuk sementara memang pihaknya akan memforsir pada sosialisasi dan verifikasi calon Perseorangan, karena calon Perseorangan harus diumumkan dan diproses dari tahun anggaran 2017.
“Jadi rencananya paling lambat bulan November itu sudah diproses calon Perseorangan, sehingga hasil lolosnya verifikasi perseorangan itu yang bisa digunakan sebagai Calon Perseorangan untuk nantinya tanggal 8 Januari 2018 bersama Calon yang direkomendasikan oleh partai politik untuk mendaftar ke KPU,” ungkapnya. (MP-15)
No comments:
Post a Comment